kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks wakil rektor UI terancam hukuman 20 tahun bui


Rabu, 06 Agustus 2014 / 14:45 WIB
Eks wakil rektor UI terancam hukuman 20 tahun bui
ILUSTRASI. Debitur KUR Bank Mandiri


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum, Tafsir Nurchamid didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses proyek instalasi infrastruktur Teknologi Informasi (IT) Gedung Perpustakaan Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Tafsir bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara selaku Direktur Umum dan Fasilitas UI, Gumilar Rusliwa Somantri selaku Rektor UI, Tjahjanto Budisatrio selaku Direktur Utama PT Makara Mas, dan Dedi Abdul Rahmat Saleh didakwa telah mengarahkan untuk memenangkan PT Makara Mas melalui PT Netsindo Inter Buana dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan perpustakaan tersebut.

"Terdakwa secara bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Gumilar Rusliwa Somantri, Tjahjanto Budisatrio, dan Dedi Abdul Rahmat Saleh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan Tafsir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/8).

Pada awal tahun 2010, UI menyelesaikan pembangunan gedung perpusatakaan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2009 sebesar Rp 77 miliar dan Rp 50 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) TA 2009, namun belum dilengkapi dengan infrastruktur perpustakaan yang meliputi interior dan IT. 

Gumilar kemudian melakukan rapat dan memutuskan bahwa untuk kelengkapan interior dan IT tersebut, UI akan bekerja sama dengan BNI 46 dalam bentuk penyewaan tempat di gedung perpustakaan UI dengan nilai sewa Rp 50 miliar. Gumilar kemudian memerintahkan Donanta untuk menggunakan uang sewa yang akan diperoleh UI untuk pembiayaan interior dan IT tanpa melalui proses revisi Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan belum mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat. Tafsir pun menyetujuinya.

Kemudian Tafsir mengusahakan agar PT Maraka Mas yang merupakan perusahaan milik UI agar mengikuti lelang untuk mengerjakan proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar tersebut. Namun ternyata PT Makara Mas tidak memenuhi kualifikasi. Jhahjanto kemudian menawarkan untuk menggunakan nama perusahaan lain yakni PT Netsindo Inter Buana.   

"Terdakwa kemudian memerintahkan Donanta melakukan lelang tanpa adanya surat penunjukkan atau pengaangkatan sebagai panitia lelang," tambah Jaksa Supardi.

Tanggal 9 Desember 2010, atas nama panitia lelang diusulkanlah PT netsindo sebagai pemenang walaupun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Usulan ini pun kembali disetujui Tafsir. PT Netsindo mendapatkan depalan jenis pekerjaan pengadaan instalasi IT perpustakaan UI yang meliputi instalasi dan konfigurasi sistem pembayaran, pekerjaan pengadaan dan istalasi peralatannya, pekerjaan sistem computer dan storage, networking, sistem keamanan, uninterupable power system, copier dan printer, serta sistem perpustakaan.

"Karena PT Netsindo hanya merupakan perusahaan yang dipinjam nama oleh PT Makara Mas, maka semua kewajiban PT Netsindo dilaksanakan oleh PT Makara Mas, yang diwakili Tjahjanto Budi Satrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, Rajender Kumar Kishu Khemlani, dan Agung Novian Arda.

PT Makara kemudian membeli komputer merk Apple, Point of Sales (POS) System, kabel jaringan, peralatan sistem perpustakaan dan lain-lain kepada perusahaan PT Derwiperdana Internasional berdasarkai arahan Tafsir. Padahal perusahaan tersebut  bukan distributor seperti yang tercantum dalam kontrak kerja. 

Beberapa barang yang dibeli tersebut tidak dapat berfungsi optimal dan penyelesaian pekerjaan terlambat sehingga menyebabkan kemahalan biaya. Namun Tafsir tetap menyetujui pembelian tersebut. 

Pada September 2011 kata Jaksa, Tafsir menerima pemberian berupa satu buah desktop merk Apple dan satu buah iPad merk Apple dari PT Makara Mas yang dibeli dengan menggunakan uang pembayaran proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Tafsir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan penerimaan tersebut dan memperkaya orang lain, beberapa diantaranya yakni Donanta sebesar Rp 1,05 miliar, satu desktop Apple dan iPad Apple, Gumilar berupa satu desktop Apple dan iPad Apple, Tjahjanto sebesar Rp 940,96 juta, dan Dedi Abdul Rahmat Saleh Rp 2,62 miliar. Atas perbuatan ini, negara juga dirugikan sebesar Rp 13,07 miliar.

Tafsir dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, Tafsir mengaku mengerti dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) bersama dengan tim penasihat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×