kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Wakil Rektor UI dituntut 5 tahun penjara


Rabu, 12 November 2014 / 20:46 WIB
Mantan Wakil Rektor UI dituntut 5 tahun penjara
ILUSTRASI. 4 Cara Melakukan Scrub Bibir dengan Tepat, Tidak Sulit!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dugaan korupsi dilakukan dalam proses proyek instalasi infrastruktur Teknologi Informasi (IT) Gedung Perpustakaan Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2011.

Oleh karena itu tafsir dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. "Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa Abdul Basir, saat membacakan berkas tuntutan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/11).

Hal-hal yang memberatkan Tafsir yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, mencederai citra UI sebagai lembaga pendidikan ternama di Indonesia. Dan sebagai tenaga pendidik juga pimpinan UI, Tafsir dinilai tidak memberikan teladan yag baik khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara hal-hal yang meringankan, Tafsir berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya, pernah menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI, dan telah mengembalikan pemberian yang diterimanya.

Tafsir dinilai terbukti bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara selaku Direktur Umum dan Fasilitas UI, Gumilar Rusliwa Somantri selaku Rektor UI, Tjahjanto Budisatrio selaku Direktur Utama PT Makara Mas, dan Dedi Abdul Rahmat Saleh mengarahkan untuk memenangkan PT Makara Mas melalui PT Netsindo Inter Buana dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan perpustakaan tersebut.

Atas perbuatannya, Tafsir dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan menerima satu buah desktop merek Apple dan satu buah iPad merek Apple. Tafsir juga dinilai telah memperkaya orang lain, beberapa diantaranya yakni Donanta sebesar Rp 1,05 miliar, satu desktop Apple dan iPad Apple, Gumilar berupa satu desktop Apple dan iPad Apple, Tjahjanto sebesar Rp 940,96 juta, dan Dedi Abdul Rahmat Saleh Rp 2,62 miliar. Atas perbuatan ini, negara juga dirugikan sebesar Rp 13,07 miliar.

Tafsir dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Atas tuntutan tersebut, Tafsir beserta kuasa hukumnya masing-masing akan membacakan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada 19 November 2014 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×