kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

KPK tahan eks wakil rektor UI


Jumat, 14 Maret 2014 / 20:23 WIB
KPK tahan eks wakil rektor UI
ILUSTRASI. Bank Indonesia Buka Rekrutmen PKWT 2022, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka.


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid (TN), di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta, Jumat (14/3).

Tafsir ditahan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) gedung perpustakaan pusat UI tahun anggaran 2010-2011. "TN ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," tulis Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat, (14/3).

Tafsir ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ke luar Gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia enggan berkomentar terkait penahanannya hari ini dan langsung menaiki mobil tahanan KPK.

KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka pada Juni 2013. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait proyek pengadaan TI perpustakaan UI. Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut. Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007.

Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Somantri. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Gumilar sebagai saksi. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Gumilar enggan berkomentar seputar proyek TI yang diduga diselewengkan ini. Dia memilih menyerahkan masalah ini kepada KPK. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×