Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jendral (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan kitab suci Al Qur'an pada Ditjen Bimas Islam Kemenag tahun 2011 dan 2012.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antonius Budi Satria, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/1).
Menurut Jaksa, Jauhari telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 100 juta dan US$ 15.000. Jauhari juga dianggap telah memperkaya pihak-pihak lain, seperti Mashuri sebesar Rp 50 juta dan US$ 5.000,dan memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT PJAN) yang merupakan milik Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar Rp 6,75 miliar.
Selan itu, perbuatan Jauhari tersebut pun dianggap telah memperkaya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) dengan Direktur Utamanya yakni Ali Djufrie, untuk penggandaan Al Qur'an tahun 2011 sebesar Rp 5,82 miliar.
Selain itu, memperkaya PT Sinergi Pustaka Indonesia (PT SPI) dengan Direktur Utamanya Abdul Kadir Alaydrus untuk penggandaan Al Quran tahun 2012 sebesar Rp 21,23 miliar.
Dalam perbuatannya, lanjut Jaksa, Jauhari merugikan keuangan negara hinga mencapai Rp 27,06 miliar. Hal tersebut berdasarkan telah sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Negara atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi penggandaan Al Qur'an tahun 2011 dan 2012 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dalam dakwaan primair, Jauhari dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, Jauhari dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Antonius menjelaskan pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar.
Pada proyek ini, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang. Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2.
"Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," kata Jaksa Antonius.
Pada pelaksanaannya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp 100 juta dan 15 ribu dollar AS dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.
Sedangkan pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,06 miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, baik Jauhari maupun tim penasihat hukumnya, menyatakan tidak mengajukan surat keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang akan dilakutkan pekan depan ke taham pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News