kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,75   12,44   1.37%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: Dana KPK jangan hanya untuk LSM


Senin, 08 Juli 2013 / 12:31 WIB
DPR: Dana KPK jangan hanya untuk LSM
ILUSTRASI. Produsen pipa baja PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) atau Spindo.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek, mengkritik bantuan dana KPK yang hanya menyasar kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mendukung upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, seharusnya KPK juga melibatkan stake holder lain di komunitas yang banyak terjadi tindakan korupsi.

Saat ditemui Kontan seusai Raker dengan Komisi III di Gedung DPR, (8/7), Pasek menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ternyata banyak terjadi di institusi negara seperti TNI, Polri, PNS dan DPR.

Kenyataan ini menunjukkan organisasi-organisasi yang ada di komunitas tersebut yang semestinya juga dilibatkan KPK untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Jadi mestinya KPK memberi bantuan pada organisasi istri Polri misalnya. Faktanya, mereka tidak pernah dapat bantuan apapun, termasuk program pemberdayaan oleh KPK," ujar Pasek.

Ke depan, menurut Pasek, KPK sebaiknya juga melibatkan stake-stake holder yang berada di komunitas yang selama ini sering terjadi tindak pidana korupsi. "KPK jangan cuma membantu LSM saja, meskipun LSM memang ada kinerjanya baik ya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, isu bantuan KPK kepada LSM mencuat setelah tersiar kabar KPK memberikan bantuan dana pada Indonesia Coruption Watch (ICW) sebesar sebesar Rp 407 miliar.

Fakta ini diungkap oleh Nudirman Munir, Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Golkar dalam konferensi pers di DPR Jumat lalu, (5/7). Dalam konpers tersebut, Munir menuding ICW telah berbohong karena menyembunyikan bantuan dari KPK tersebut.

Reaksi Nudirman sediri merupakan sikap balasan setelah dua minggu lalu, Peneliti ICW Donald Faridz memublikasikan 36 nama Anggota DPR yang dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi. Kesemuanya disebut akan maju kembali sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2014.

Adapun 36 nama anggota legislatif tersebut adalah:

1. Aziz Syamsuddin (Partai Golkar/Komisi III), disebut oleh saksi kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan  menerima uang untuk memperlancar proyek tersebut.

2. Desmond J Mahesa (Gerindra/Komisi III), disebut oleh saksi kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan  menerima uang untuk memperlancar proyek tersebut.

3. Herman Hery (PDI Perjuangan/Komisi III), disebut oleh saksi kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan  menerima uang untuk memperlancar proyek tersebut.

4. Bambang Soesatyo (Golkar/Komisi III), disebut oleh saksi kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan  menerima uang untuk memperlancar proyek tersebut.

5. Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat/mantan Komisi I), laporannya dugaan pencemaran nama baik oleh Yulianis dinilai LPSK menghambat pemberantasan korupsi.

6. Mahyudin (Golkar/ Komisi X), disebut oleh saksi kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Mindo Rosalina M, sebagai 'Pak Ketua' menerima sejumlah uang.

7. I Wayan Koster (PDI Perjuangan/Komisi X), disebut oleh saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan menerima uang Rp5 miliar dari Group Permain.

8. Said Abdullah (PDI Perjuangan/Komisi VIII), disebut oleh Yulianis dalam persidangan turut serta menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai.

9. Mirwan Amir (Demokrat/Komisi I), saksi Mindo Rosalina dalam persidangan menyebutkan peran Mirwan sebagai 'Ketua Besar' yang menerima uang dari proyek Wisma Atlet.

10. Abdul Kadir Karding (PKB/Komisi VI), disebut oleh Yulianis dalam persidangan turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai.

11. Olly Dondokambey (PDI Perjuangan/Komisi XI), disebut oleh Yulianis dalam persidangan turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai.

12. Jhonny Allen Marbun (Demokrat/Komisi VII), disebut oleh  tersangka kasus korupsi Pembangunan Dermaga dan Bandara Indonesia Timur, Abdul Hadi Jamal menerima uang Rp1 miliar dalam proyek itu.

13. Ahmad Yani (PPP/ Komisi III), mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut .

14. Syarifuddin Suding (Hanura/Komisi III), mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

15. Nasir Djamil (PKS/Komisi III), mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

16. Idris Laena (Golkar/Komisi I), melakukan pelanggaran etika sedang dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.

17. Achsanul Qosasih (Demokrat/Komisi XI), melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.

18. Zulkifliemansyah (PKS/Komisi VII), melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.

19. Ignatius Mulyono (Demokrat/Komisi II), membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.

20. Nudirman Munir (Golkar/Komisi III), mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

21 Setya Novanto (Golkar/Komisi III), kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang USD1.050.000 kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto.

22. Kahar Muzakir (Golkar/Komisi X), kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang USD1.050.000 kepada Kahar Muzakir.

23. Adang Darajatun (PKS/Komisi III), tidak bersedia menyampaikan kepada KPK keberadaan istrinya (Nunun Nurbaiti) saat menjadi buronan kasus travel cheque.

24. Fahri Hamzah (PKS/Komisi VII), mendorong pembubaran KPK.

25. Ribka Tjiptaning (PDI Perjuangan/Komisi IX), dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan.

26. Pius Lustrilanang (Gerindra/Komisi IX), mendukung pembangunan gedung baru DPR.

27. Melchiar Marcus Mekeng (Golkar/Komisi XI), disebut sebagai "Ketua Besar" dalam pesan BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Anggelina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet.

28. Muhammad Nasir (Demokrat/Komisi XI), audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara.

29. Vonny Anneke Panambunan (Gerindra/ Mantan Bupati Minahasa Utara), mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Dia divonis 1,5 tahun penjara pada Mei 2008.

30. Nazaruddin Sjamsuddin (PBB/Mantan Ketua KPU), terpidana kasus korupsi dana taktis KPU dan asuransi.

31. Sutan Bhatoegana (Demokrat/Komisi VII), disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS). Hal itu  diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.

32. Marzuki Ali (Demokrat/Ketua DPR), pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK.

33. Priyo Budi Santoso (Golkar/Wakil Ketua DPR), nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.

34. Max sopacua (Demokrat/Komisi I), disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes.

35. Charles Jonas Mesang (Golkar/Komisi IX), disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes.

36. H Achmad Farial (PPP/Komisi VII), disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS). Hal itu diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×