kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali jadi tersangka


Selasa, 09 Oktober 2018 / 06:30 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali jadi tersangka


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf (IY) kembali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini ia diduga menerima gratifikasi dalam pembangunan Dermaga Sabang.

“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf) Mantan Gubernur Aceh 2007-2012, kemudian IA (Izil Azhar) swasta sebagai orang kepercayaan IY,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (8/10).

KPK menyebutkan bahwa tersangka IY selaku Gubernur bersama-sama dengan IA diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap dari pelaksanaan proyek dermaga sabanyang dibiayai APBN 2006-2011.

Total dugaan gratifikasi yang diterima oleh IY adalah Rp 32 miliar. Sementara menurut Febri tidak pelaporan gratifikasi tersebut oleh tersangka selama maksimal 30 hari kerja.

Febri menambahkan bahwa KPK telah memiliki bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi-saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, keterangan ahli, data rekening koran, catatan pengeluaran uang dari korporasi, dan bukti elektronik.

“Selain itu juga ada fakta persidangan dengan perkara tersangka Ruslan Abdul Ghani, dimana disana tersangka IY diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 14 miliar,” ujar Febri.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, lembaga antirasuah ini telah menyita uang senilai Rp 4,3 miliar. Febri menuturkan bahwa uang yang disita tersebut diduga milik tersangka IY.

Febri menyebutkan nilai dari proyek yang dibiayai APBN 2006-2011 tersebut adalah sejumlah Rp 793 miliar. Dengan kasus ini negara dirugikan senilai Rp 313 miliar.

Dari kasus ini IY dan IA disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun tahun 199 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pudina Korupsi jo pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×