kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Catatan pejabat daerah tersandung kasus korupsi makin panjang


Jumat, 05 Oktober 2018 / 14:33 WIB
Catatan pejabat daerah tersandung kasus korupsi makin panjang
ILUSTRASI. Petugas KPK menyegel ruang kerja Wali Kota Pasuruan


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terjaringnya Setiyono, Walikota Pasuruan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/10) kemarin memperpanjang catatan buruk pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi.

“Kegiatan tangkap tangan KPK di Pasuruan merupakan OTT ke-22 KPK pada tahun 2018 dengan jumlah total 78 tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat (5/10).

Alex menambahkan bahwa selama 2018 hingga Oktober ini, KPK sudah mencokok 16 kepala daerah dan saat sedang dalam proses hukum. Para pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi tersebut terdiri dari satu gubernur, 13 bupati, dan dua walikota.

Rinciannya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Sebanyak 13 bupati diantaranya adalah Zainuddin Hasan (Lampung Selatan), Pangonal Harahap (Labuhanbatu), Ahmadi (Bener Meriah), Syahri Mulyo (Tulungagung), Tasdi (Purbalingga), Agus Feisal Hidayat (Buton Selatan), Dirwan Mahmud (Bengkulu Selatan), Abu Bakar (Bandung Barat), Mustafa (Lampung Tengah), Imas Aryumningsih (Subang), Marianus Sae (Ngada), Nyono Suharli Wihandoko (Jombang), Abdul Latif (Hulu Sungai Tengah). Sementara dua walikota yang ikut terjerat Samanhudi Anwar (Blitar), Adriatma Dwi Putra (Kendari).

“Khusus untuk pelaku kepala daerah, KPK sangat menyesalkan masih cukup banyak kepala daerah yang melakukan korupsi dan dijerat hukum tindak pidana korupsi,” tutur Alex.

Alex menambahkan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah adalah kejahatan yang merugikan masyarakat setempat. Ironisnya para pejabat daerah tersebut dipilih dalam proses pemilihan umum yang dalam penyelenggaraan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×