kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Catatan pejabat daerah tersandung kasus korupsi makin panjang


Jumat, 05 Oktober 2018 / 14:33 WIB
Catatan pejabat daerah tersandung kasus korupsi makin panjang


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terjaringnya Setiyono, Walikota Pasuruan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/10) kemarin memperpanjang catatan buruk pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi.

“Kegiatan tangkap tangan KPK di Pasuruan merupakan OTT ke-22 KPK pada tahun 2018 dengan jumlah total 78 tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jumat (5/10).

Alex menambahkan bahwa selama 2018 hingga Oktober ini, KPK sudah mencokok 16 kepala daerah dan saat sedang dalam proses hukum. Para pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi tersebut terdiri dari satu gubernur, 13 bupati, dan dua walikota.

Rinciannya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Sebanyak 13 bupati diantaranya adalah Zainuddin Hasan (Lampung Selatan), Pangonal Harahap (Labuhanbatu), Ahmadi (Bener Meriah), Syahri Mulyo (Tulungagung), Tasdi (Purbalingga), Agus Feisal Hidayat (Buton Selatan), Dirwan Mahmud (Bengkulu Selatan), Abu Bakar (Bandung Barat), Mustafa (Lampung Tengah), Imas Aryumningsih (Subang), Marianus Sae (Ngada), Nyono Suharli Wihandoko (Jombang), Abdul Latif (Hulu Sungai Tengah). Sementara dua walikota yang ikut terjerat Samanhudi Anwar (Blitar), Adriatma Dwi Putra (Kendari).

“Khusus untuk pelaku kepala daerah, KPK sangat menyesalkan masih cukup banyak kepala daerah yang melakukan korupsi dan dijerat hukum tindak pidana korupsi,” tutur Alex.

Alex menambahkan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah adalah kejahatan yang merugikan masyarakat setempat. Ironisnya para pejabat daerah tersebut dipilih dalam proses pemilihan umum yang dalam penyelenggaraan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×