kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK panggil Irwandi Yusuf terkait proyek dana otonomi khusus Aceh


Jumat, 24 Agustus 2018 / 13:25 WIB
KPK panggil Irwandi Yusuf terkait proyek dana otonomi khusus Aceh
ILUSTRASI. Gedung KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tiga saksi terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Hal ini diumumkan secara resmi dalam jadwal pemeriksaan rutin KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/8).

Ketiganya yakni tersangka Irwandi Yusuf (IY) yang merupakan Gubernur Aceh periode 2017-2018 sebagai saksi untuk tersangka T Syaiful Bahri (TSB). Sedangkan Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus gubernur Aceh dan Teuku Saiful Bahri pihak swasta diperiksa sebagai saksi untuk IY.

Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di tiga titik di Jakarta yakni apartemen milik tim ahli Aceh Marathon 2018 Fenny Steffy Burase, sahabat Steffy (Farah) dan pengacara IY (Sayuti). Dalam penggeledahan di rumah Sayuti, KPK menemukan dokumen terkait dengan DOKA dan barang bukti elektronik yang saat ini disita.

Catatan saja, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam OTT tersebut KPK menangkap IY, Bupati Meriah Bener, Ahmadi dan delapan orang lainnya terjaring OTT tim KPK Aceh. IY ditangkap di rumah dinas Gubernur Aceh, sementara Ahmadi ditangkap di Takengon.

IY ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran DOKA. IY diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Ahmadi. KPK menduga Ahmadi memberi sejumlah uang kepada IY melalui perantara. 

Dalam OTT di Aceh, KPK menemukan uang tunai sebanyak Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan bukti transaksi pengiriman dan sejumlah dokumen proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×