Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap terbukti menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem dan sejumlah petinggi The Associated Octel Company Limited (sekarang Innospec Limited) sebesar 190.000 dollar AS.
Suap tersebut ditujukan agar Suroso tetap membeli tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan sejumlah kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan sepanjang 2005 melalui PT Soegih Interjaya (PT SI).
"Memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa Suroso Atmomartoyo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," ujar hakim Casmaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/10).
Selain itu, Suroso juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dissenting opinion
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah Suroso tidak terus terang atas perbuatannya. Suroso juga dianggap tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas korupsi. Perbuatan Suroso juga dianggap membuat citra Indonesia buruk di mata internasional.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, belum sempat menikmati hasil korupsi, dan berjasa para Pertamina," kata hakim.
Suroso dibebaskan dari uang oengganti karena diringkus KPK sebelum sempat menikmati hasil korupsinya yang terimpan di bank UOB Singapura. Sementara itu, terdapat dissenting opinion dari dua hakim, yaitu hakim Sofialdi dan Alexander Marwata.
Hakim Sofialdi menyatakan bahwa keterangan saksi tidak berkaitan satu sama lain sehingga tidak memberatkan Suroso dalam kasus ini. Selain itu, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pembukaan rekening UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo berkaitan dengan perkaranya.
Sedangkan menurut Alexander, perpanjangan kontrak TEL Innospec dengan PT Pertamina melalui PT Soegih Interjaya dilakukan dengan wajar dan sesuai dengan ketentuan. Ia menilai, dakwaan jaksa mengenai penyalahgunaan wewenang oleh Suroso tidak terbukti.
"Maka dakwaan harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum. Penerimaan harus ada kaitannya dengan pegawai negeri yang bertentangan dengan kewajibannya. Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," kata hakim Alexander.
Berdasarkan dakwaan, tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh Octel atau Innospec menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. TEL merupakan bahan aditif agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar. Namun, penggunaannya memiliki tingkat racun yang tinggi sehingga menimbulkan gas berbahaya bagi kesehatan.
Kemudian, pada tahun 2003, Octel dan PT Pertamina menandatangani nota kesepahaman yang menyepakati bahwa pembelian TEL akan dilakukan pada 2003 hingga September 2004. Saat itu, mereka sepakat dengan harga 9.975 dollar AS per metrik ton.
Sebelum perjanjian tersebut berakhir, Suroso beberapa kali melakukan pertemuan dengan Willy Sebastian Liem dan Direktur PT SI Muhammad Syakir untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia.
Pada November 2004, Suroso kembali bertemu dengan Willy dan Syakir untuk membahas perubahan harga TEL menjadi 11.000 dollar AS per metrik ton. Suroso menyetujuinya dan meminta fee sebesar 500 dollar AS per metrik ton.
Syakir kemudian menyampaikan kepada Manajer Regional Octel David Peter Turner mengenai permintaan fee tersebut. David menyetujuinya dengan syarat pemesanan TEL yang diterima sampai akhir 2004 maksimal 450 metrik ton, dan kerja sama pembelian TEL diperpanjang hingga 2005.
Untuk memudahkan penerimaan fee dari Willy, Suroso membuka rekening giro di UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo. Pada 18 Januari 2005, Suroso menerima 120.000 dollar AS dari rekening Octel Global Incorporation.
Suroso juga diberikan fasilitas menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair, London, Inggris, oleh Octel dan PT SI. Fasilitas tersebut diberikan saat Suroso pergi ke Inggris untuk bertemu dengan pihak Octel.
Pada 13 Juli 2005, Suroso kembali menerima uang sebesar 40.000 dollar AS dan 30.000 dollar AS pada 26 September 2005 di rekening UOB Singapura, dari Willy, yang dikirimkan melalui rekening milik Octel.
"Dengan demikian, keseluruhan fee yang diterima terdakwa sejumlah 190.000 dollar AS," kata jaksa.
Suroso kemudian memindahbukukan uang tersebut ke rekening Wealth Deposit Series atas nama Suroso Atmomartoyo pada Bank UOB Singapura dan menerima bunga sebesar 17.664,30 dollar AS.
Atas perbuatannya, Suroso dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News