Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/12).
Tri tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Tri Yulianto sampai pukul 15.00 belum hadir dan belum ada informasi atas ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, rabu (4/12).
Johan menambahkan, KPK telah mengirim surat lagi kepada Tri Yulianto untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/12) pekan ini. Tri Yulianto dijadwalkan bersaksi dalam kasus SKK Migas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Nama Tri Yulianto muncul dalam kesaksian mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya pada Kamis (28/11) lalu.
Rudi mengakui pernah dimintai uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Komisi VII DPR RI. Lebih lanjur Rudi mengaku, di sisi lain dirinya juga ditawari bantuan sebesar 200.000 dollar AS.
Rudi akhirnya menerima uang US$ 200.000 dari pelatih golfnya Deviardi alias Ardi. Kemudian uang tersebut digunakan sebagai THR yang diminta Komisi VII.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan, bahwa uang tersebut akhirnya diserahkanya melalui Tri Yulianto yang diketahui sebagai anggota DPR Komisi VII.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News