Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (3/12). Padahal, Tri Yulianto seharusnya menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Belum hadir," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi singkat kepada para wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/12). Menurut Johan, hingga sore tadi belum ada informasi terkait ketidakhadiran tersebut. Johan juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Tri Yulianto. Meski demikian, Johan belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan kembali.
Nama Tri Yulianto muncul dalam kesaksian mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya pada Kamis (28/11) lalu. Rudi mengakui pernah dimintai uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Komisi VII DPR RI. "Muncul permintaan THR DPR dari Komisi VII. Di sisi lain, ada tawaran beberapa orang bersedia memberi bantuan 200.000 dollar AS," kata Rudi.
Rudi akhirnya menerima uang 200.000 dollar AS dari pelatih golfnya Deviardi alias Ardi. Kemudian uang tersebut digunakan sebagai THR yang diminta Komisi VII. Lebih lanjut Rudi pun mengungkapkan bahwa uang tersebut akhirnya diserahkannya melalui Tri Yulianto yang diketahui sebagai anggota DPR Komisi VII.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pun berkomentar terkait hal ini. Menurutnya pengakuan Rudi tersebut merupakan fakta hukum yang bisa dijadikan alat bukti. Meski demikian, Pandu mengaku pihaknya akan terus mengusut hal tersebut. "Iya dong (ditindaklanjuti). Kalau fakta persidangan tentu saja akan di-follow up," ungkap Pandu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News