Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kordinator Investigasi Indonesia Coruption Watch (ICW), Tama Satria Langkun, mengatakan bahwa keputusan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Hambalang, dapat merugikan Anas sebagai tersangka.
Ditemui wartawan usai konfrensi pers ICW di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Selatan, (07/01/2013), Tama mengatakan Anas yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu bisa dianggap tidak kooperatif.
"Karena tidak kooperatif maka bisa saja memperberat dakwaannya nanti di pengadilan, atau jadi pertimbangan hakim di pengadilan," ujarnya.
Kata dia jika Anas memenuhi panggilan KPK, maka penegak hukum akan menganggapnya kooperatif, sehingga bisa jadi pertimbangan yang akan memperingan beban Anas pada proses di pengadilan.
Tama lebih lanjut menjelaskan, Anas seharusnya memenuhi panggilan KPK. Jika hal itu dilakukan maka Anas akan membuktikan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menuturkan sebenarnya. Bahkan kalau memang Anas tidak terlibat, ia bisa menjelaskan hal tersebut ke penyidik KPK.
Hari ini Anas dijadwalkan diperiksa, dan pemeriksaan itu seharusnya jadi pemeriksaan pertama Anas sebagai seorang tersangka. Namun karena keberatan dengan materi yang tertuang di surat pemanggilan, Anas pun menolak untuk hadir.
Padahal banyak pihak yang mengharapkan kehadiran Anas, salah satunya adalah agar Anas dapat membeberkan siapa saja yang terlibat kasus dugaan korupsi Hambalang, yang selama ini mungkin tidak pernah disentuh oleh penyidik KPK. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News