kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mandiri dan OCBC cabut persetujuan perdamaian, Royal Standard berakhir pailit


Senin, 01 Oktober 2018 / 20:21 WIB
Mandiri dan OCBC cabut persetujuan perdamaian, Royal Standard berakhir pailit
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Royal Standard gagal berakhir damai, meskipun dalam pemungutan suara (voting) mayoritas kreditur menyetujui perdamaian. Lantaran, dua kreditur separatis (dengan jaminan) mencabut persetujuan perdamaian.

Mereka adalah PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Mandiri diketahui memegang tagihan total senilai Rp159,6 miliar, dengan perincian Rp113,5 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp46,1 miliar adalah tagihan konkuren (tanpa jaminan). Sementara OCBC memegang tagihan senilai Rp85 miliar.

Kuasa hukum OCBC Hasbi Setiawan dari Kantor Hukum Yuhelson & Partners bilang, pihaknya mencabut persetujuan perdamaian dengan alasan, Royal tak memberikan jaminan atas penyelesaian utang-utang ke kreditur.

"Karena ada ketidakyakinan dari Mandiri, dan OCBC dimana debitur bisa merealisasikan pembayaran," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/10).

Hal inilah yang disebut Hasbi jadi alasan majelis hakim tak mengesahkan perdamaian. Sehingga proses PKPU Royal berakhir pailit.

"Ada tiga hal yang bisa membuat pailit, dari PKPU. Debitur tidak memberi proposal perdamaian, voting tidak kuorum, dan majelis hakim tidak mengesahkan perdamaian. Jadi masuknya ke poin ketiga," sambungnya.

Sementara itu Departement Head Legal Litigation 2 Mandiri Sigit Yuniarso mengatakan pihaknya mencabut persetujuan lantaran, ada skema pembayaran yang berubah dari proposal perjanjian yang disetujui dan yang ditandatangani.

Sigit menjelaskan, ada perbedaan jangka waktu pembayaran dan suku bunga dari propoal saat voting, dengan perjanjian perdamaian yang ditandatangani untuk disahkan ke majelis hakim kepada salah satu kreditur.

"Karena skema pembayaran kepada kreditur lain dalam proposal perdamaian yang divoting berbeda dengan skema pembayaran yang ada dalam perjanjian perdamaian yang ditandatangani. Ini seharusnya tidak boleh dilakukan," katanya kepada Kontan.co.id.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Royal Jimmy Simanjuntak dari Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners mengakui bahwa skema pembayaran ke OCBC memang lebih cepat dibandingkan ke Mandiri.

"Mandiri kelurahannya satu, sebagai pemegang tagihan paling besar, dia tidak mau penawaran ke OCBC lebih baik dibandingkan ke Mandiri. Taoi faktanya memang tagihan OCBC lebih kecil penyelesaiannya memang akan lebih cepat," kata Jimmy kepada Kontan.co.id.

Jimmy pun sebenarnya heran mengapa dua kreditur ini kemudian mencabut persetujuan voting. Terlebih ia mengaku, telah mengakomodasi semua permintaan OCBC sebagai pemohon PKPU terdahulu.

"Aneh ini putusan majelis, sudah tidak sehat. Lagi pula saya sudah putar undang-undang tak ada ketentuan soal pencabutan persetujuan voting," sambungnya.

Mengingatkan, Royal, bersama tiga debitur lainnya yaitu, PT Jaya Smart Technology, Untung Sastrawijaya, dan Irma Halim diputuskan harus menjalani PKPU sejak 30 Januari 2018. Permohonan yang diajukan oleh OCBC ini tercatat dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Sedangkan secara total, dalam proses PKPU ini Royal punya tagihan senilai Rp351,4 miliar. Perinciannya, ada Rp203,2 miliar tagihan separatis.

Di mana selain Mandiri, dan OCBC, ada PT Bank Danamon Indah Tbk (BDMN) yang memegang tagihan Rp4,1 miliar, dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang punya tagihan senilai Rp600 juta. Sementara sisanya berasal dari 19 kreditur konkuren senilai Rp185,4 miliar.

Sebenarnya, nilai tagihan PKPU Royal sempat menyentuh nilai Rp 1,25 triliun dengan tambahan nilai tagihan dari Molucca S.a.r.l senilai Rp906,4 miliar, di mana Rp721,4 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp185,4 adalah tagihan konkuren.

Namun dalam proses PKPU tagihan dari Molucca ditetapkan untuk didepak dari daftar tagihan, sebab Molucca dinilai tak berhak mengajukan tagihan. Asal tahu, tagihan Molucca berasal dari peralihan utang (loan cessie) dari PT Bank Permata Tbk (BNLI).

Royal sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang commercial printing. Salah satu mereknya yang terkenal luas adalah amplop dan buku dengan merek Jaya. Sementara Jaya Smart merupakan satu dari tiga perusahaan yang mencetak kartu kredit Visa dan Mastercard di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×