kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siang Ini, KPPU Putuskan Kartel Fuel Surcharge


Selasa, 04 Mei 2010 / 10:17 WIB
Siang Ini, KPPU Putuskan Kartel Fuel Surcharge


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Akhirnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merampungkan pemeriksaannya terhadap perkara dugaan praktek kartel fuel surcharge di industri penerbangan. Rencananya siang ini KPPU bakal membacakan putusannya atas perkara ini.

"KPPU akan membacakan putusan tentang fuel surcharge terkait dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 21 Undang-undang No.5/1999," kata Ahmad Junaidi, Kepala Biro Humas KPPU, Selasa (4/5).

Fuel surcharge adalah komponen biaya tambahan yang harus dibayar konsumen. Fuel surcharge diterapkan akibat adanya selisih asumsi dasar harga avtur yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 2.700 per liter dengan harga avtur yang berlaku saat ini.

Katakanlah harga avtur saat ini di kisaran Rp 6.210 per liter, sementara harga dasarnya adalah Rp 2.700 per liter. Maka biaya tambahan yang harus dibayar penumpang adalah Rp 3.510 per liter, yang diperhitungkan dengan jarak tempuh penerbangan, jenis pesawat dan formula tertentu lain. Namun, diketahui bahwa setiap maskapai penerbangan memiliki formula perhitungan fuel surcharge yang berbeda.

KPPU menyebutkan akan memanggil 12 maskapai penerbangan terkait dugaan penetapan bersama harga fuel surcharge. Ke-12 perusahaan tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Mandala Airlines, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Lion Mentari Airlines, PT Riau Airlines, PT Travel Express Aviation Services, PT Kartika Airlines, PT Linus Airways, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Trigana Air Service.

Selain bakal memutus dugaan kartel fuelsurcharge, KPPU juga akan memutus dugaan dugaan pelanggaran pasal 4, pasal 5, dan pasal 11, dalam industri minyak goreng sawit di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×