Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Terdakwa Inong Malinda Dee mengalirkan dana nasabah ke salah satu perusahaannya. Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Saksi Reita Wati Hamid mengaku mendirikan empat perusahaan bersama Malinda Dee dan dua rekan lainnya. Keempat perusahaan itu yakni PT Sarwahita Global, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources dan PT Axomm Infoteco Centro. Keempatnya bergerak di bidang usaha yang berbeda.
Menurut Citigold Head Citibank ini, masing-masing pendiri mengucurkan dana sebesar Rp 2 miliar sebagai modal awal. Di dalam perusahaan ini, lanjutnya, Malinda bertindak sebagai komisaris.
Reita sendiri tidak tahu menahu darimana dana yang disetorkan Malinda Dee. "Saya mengetahui dana itu masuk setelah dilakukan penyidikan," ujar Reita. Ketika kasus ini terbongkar, Reita baru mengetahui, modal yang disetorkan Malinda ternyata berasal dari dana nasabah bernama N. Susetyo Sutadji.
Malinda Dee adalah bekas Relation Manager Citibank. Dia didakwa telah melakukan praktik pencucian uang. Malinda dituduh telah membobol dana nasabah Citibank untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News