kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Majelis Kehormatan MK mendatangi KPK


Kamis, 02 Februari 2017 / 15:29 WIB
Majelis Kehormatan MK mendatangi KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (2/2). Kedatangan anggota Majelis Kehormatan MK tersebut untuk mencari informasi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

"Kami minta informasi sejauh mana fakta yang menyangkut kasusnya Pak Patrialis," ujar anggota Majelis Kehormatan MK As'ad Said Ali di Gedung KPK Jakarta.

Menurut As'ad, saat ini Majelis Kehormatan masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah semua informasi diterima, menurut Asad, Majelis Kehormatan akan menentukan apakah Patrialis dapat dikategorikan melakukan pelanggaran etik berat.

Meski demikian, menurut Asad, informasi yang diminta Majelis Kehormatan tidak akan masuk terlalu jauh dalam materi perkara.

"Hasilnya nanti untuk melihat berbagai kelemahan aturan atau kelemahan pengawasan," kata Asad.

Adapun komposisi Mahkamah Kehormatan yakni dari unsur MK diwakili oleh Anwar Usman, dari unsur mantan hakim konstitusi diwakili oleh Achmad Sodiki, dan dari unsur guru besar dalam bidang ilmu hukum diwakili Bagir Manan.

Sementara itu, dari unsur tokoh masyarakat diwakili oleh As’ad Said Ali dan dari unsur Komisi Yudisial (KY) diwakili Sukma Violetta.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×