kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Majelis hakim tolak pencabutan hak politik Anas


Rabu, 24 September 2014 / 21:39 WIB
Majelis hakim tolak pencabutan hak politik Anas
ILUSTRASI. Seseorang yang menderita asam urat sebaiknya menghindari makan sosis atau daging merah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak pencabutan hak pokitik Anas Urbaningrum yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Majelis Hakim Haswandi mengungkapkan,  hak untuk dipilih dalam jabatan publik tergantung dari masyarakat. Dalam negara demokrasi, kata dia, rakyat yang memiliki hak untuk melakukan penilaian apakah seseorang layak untuk dipilih atau tidak.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum (soal tuntutan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik)," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan amar putusan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

Sebelumnya, selain menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara, JPu juga menuntut pencabutan hak-hak politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Dalam nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan pada Kamis (18/9) lalu, Anas menyebut bahwa tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik merupakan mahkota dari dakwaan yang disusun oleh JPU pada KPK. Anas menilai, dakwaan yang disusun Jaksa bertujuan untuk menghilangkan hak politik tersebut.

Lebih lanjut menurut Anas, dakwaan dan tuntutan jaksa kental dengan aroma politik. Hal tersebut tercermin ketika surat tuntutan ditutup dengan kalimat politik yang mengimbau agar Anas rela berkorban seperti tokoh wayang Wisanggeni dalam konteks kontestasi Bharatayuda Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014.

Sementara itu, KPK menilai tidak ada yang istimewa dari tuntutan pencabutan hak politik terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, pencabutan hak politik terhadap Anas, sama dengan tuntutan pencabutan hak politik terhadap terdakwa korupsi lainnya.

"Bagi KPK, Anas itu diperlakukan sama posisinya sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, tidak ada bedanya sama sekali sama seperti Djoko Susilo, Atut, Rusli Zainal, Akil dan lainnya yang juga diminta untuk dicabut hak dipilih dan memilihya," kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa KPK sebagai penegak hukum, bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kata dia, bukanlah orang politik yang tidak bermain-main dengan pernyataan dan sinyal elemen politis seperti yang kerap kali diungkapkan Anas Urbaningrum maupun kelompoknya, yang memang berlatar belakang politisi.

"Itu sebabnya JPU KPK tidak akan buat pernyataan yang bersifat politis apalagi melakukan tindakan politisasi seperti yang sering dilakukan Anas. Misalnya, pernah dikemukakan Anas berkaitan dengan pernyataannya soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi Rp 1 rupiah saja, tetapi kini seolah dilupakannya," tutur Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×