Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (11/8) malam, kembali diskors. Hal itu lantaran MK baru memeriksa 50 dari 75 saksi yang diagendakan hari ini.
"Sidang dilanjutkan besok tanggal 12 Agustus 2014 pukul 19.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang selesai dan sidang dinyatakan ditutup," kata Hamdan sambil mengetok palu di ruang sidang pleno MK.
Sebanyak 25 saksi yang dihadirkan KPU kebanyakan menjawab keterangan yang disampaikan oleh 25 saksi Prabowo-Hatta dalam sidang sebelumnya. Umumnya mereka membantah keterangan saksi dari pasangan nomor urut 1 tersebut.
Sementara 25 saksi yang dihadirkan pasangan Jokowi-JK umumnya mempertanyakan pihak Prabowo-Hatta yang baru menyampaikan berbagai permasalahan dalam sidang MK. Sementara, saat rekapitulasi di tingkat TPS dan Provinsi, tak ada keberatan yang disampaikan.
Hamdan mengatakan, sidang besok akan dilanjutkan dengan memeriksa masing-masing 25 saksi dari pihak pemohon, termohon dan terkait. Namun jika waktu tidak cukup, pemeriksaan hanya akan dilakukan untuk pihak pemohon dan termohon. Saksi dari pihak terkait akan diperiksa, Rabu (13/8). (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News