Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Mahkumjakpol) hari ini (24/7) menggelar rapat bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membahas persoalan over kapasitas di sejumlah lapas di Indonesia. Rapat tersebut memutuskan pengurangan narapidana narkotika di lapas untuk mengurangi beban kelebihan kapasitas.
"Mereka yang terkena dampak narkoba seyogyanya tidak perlu berada di lapas," kata Menkumham Amir Syamsuddin dalam keterangan persnya, Rabu (24/7).
Ia beralasan sejauh ini mayoritas penghuni lapas merupakan tahanan kasus narkoba. Oleh sebab itu kata Amir, perlu ada upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Apalagi kata dia Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah menjelaskan secara komprehensif mengenai perlakuan bagi pengguna dan pecandu narkoba.
"Maka perlu ditegaskan kriteria pecandu dan pengguna," imbuhnya.
Tak hanya itu, dalam rangka rehabilitasi nantinya juga akan dibentuk tim penilaian untuk mengawasi kasus narkotika yang melibatkan Kementerian Sosial. Amir mengatakan lembaga penilai itulah yang nantinya akan membantu hakim menetapkan dan memutus kasus yang ada. Kata dia, penilaian kriteria pengguna dan pecandu narkoba perlu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan penerapan hukum antara pengguna atau pecandu.
"Mengingat ini hal yang perlu segera dan urgent, sehingga ada kesepakatan agar tim teknis segera melanjutkan hasil-hasil yang disimpulkan pada hari ini," tandasnya.
Rapat yang digelar secara tertutup itu sendiri dihadiri Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arif, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Polisi Anang Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News