kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.879   51,00   0,32%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

648 anak dapat remisi di hari anak nasional


Selasa, 23 Juli 2013 / 11:32 WIB
648 anak dapat remisi di hari anak nasional
ILUSTRASI. Mulai kini interval waktu pemberian vaksin booster bagi lansia menjadi 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sebanyak 648 narapidana anak di Indonesia hari ini (23/7) mendapatkan remisi dalam rangka peringatan hari anak nasional. Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, pemberian remisi tersebut merupakan kebijakan pertamanya yang dimulai tahun ini.

"Pemerintah tahun 2013 ini memberikan remisi anak kepada 648 anak dengan rincian 641 anak mendapatkan remisi anak 1 (masih menjalani pidana) dan remisi 2 (habis masa pidana/bebas) sebanyak 7 anak," kata Amir Syamsuddin dalam acara pemberian remisi anak di Jakarta, Selasa (23/7).

Kini, selain pemberian remisi umum di hari Kemerdekaan 17 Agustus dan remisi khusus di hari raya keagamaan, di hari anak nasional 23 Juli narapidana anak juga akan mendapatkan remisi. Amir mengatakan hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 19 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 12 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat yang baru saja dikeluarkannya.

"Dengan harapan anak-anak tersebut bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata masa depan anak dengan lebih baik lagi," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu ia pun melakukan penyerahan secara simbolis SK Remisi kepada 2 narapidana anak yang mendapatkan remisi hari ini. Mereka adalah Rendy Ardiansah (17 tahun) dari lapas Salemba dan Rizka Aditya alias Epek Binti Slamet Sutrisno (17 tahun) dari Rutan Jaktim. Diantara keduanya hanya Rendy saja yang langsung dinyatakan bebas hari ini. Sayang saat ditanya komentarnya, Rendy hanya tersipu dan mengaku malu berhadapan dengan awak media.

Sekedar catatan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada bulan Juni 2013 tercatat terdapat 2.209 tahanan anak. 3.541 narapidana anak dan 1.238 klien anak yang menjalani pidana di Lapas maupun Rutan. Kebanyakan diantara mereka terlibat kasus pencurian, asusila, narkotika dan kriminal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×