kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tahan rekanan proyek simulator SIM


Jumat, 19 Juli 2013 / 20:36 WIB
KPK tahan rekanan proyek simulator SIM
ILUSTRASI. Teknisi melakukan pemeriksaan rutin pada panel surya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan rekanan proyek simulator SIM, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Pria yang juga pernah mendekam di Lapas Sukamiskin terkait kasus penipuan itu, kali ini harus kembali merasakan jeruji besi Rutan KPK.

"Yang bersangkutan dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Jumat (19/7).

Sayangnya, saat dibawa ke Rutan KPK, Budi Susanto enggan untuk memberikan komentarnya. Pria yang mengenakan batik cokelat itu memilih untuk langsung bergegas masuk ke mobil tahanan.

Budi Susanto adalah pemilik PT CMMA yang menjadi pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar.

Dalam dakwaan kasus simulator proyek yang melibatkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo itu, Budi disebut telah mendapatkan aliran dana Rp 93,3 miliar.

Selain Budi, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo dan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Namun hingga kini, baru berkas Djoko saja yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×