Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, mengusulkan adanya aturan khusus mengenai pemberian remisi bagi para terpidana koruptor di luar Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 yang telah digunakan selama ini.
Ia beranggapan, dengan pemisahan yang lebih jelas itu maka akan dapat membantu mensukseskan kebijakannya untuk mengurangi tingkat hunian lapas. "Mungkin sangat bagus dipikirkan ada PP khusus untuk para koruptor," kata Amir saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/7).
Amir mengatakan, awalnya PP 99 tahun 2012 memang bertujuan untuk membuat jera para koruptor. Tetapi, pada akhirnya beleid tersebut juga turut mengatur terpidana lainnya seperti narkoba. Menurutnya jika aturan itu dipisah, maka kebijakan yang diambilnya untuk mengatasi masalah membeludaknya tingkat hunian lapas dari narapidana narkoba, tidak akan turut menguntungkan terpidana kasus korupsi. "Kami akan rumuskan pelaksanaan dari PP No 99 ini agar lebih jelas pemisahannya," imbuhnya.
Sekadar catatan, persoalan pemberian remisi bagi terpidana korupsi selalu menjadi persoalan tersendiri di hari raya keagamaan atau hari kemerdekaan. Sejumlah aktivis penggiat anto korupsi menilai, pemberian remisi tidak akan membuat koruptor jera. Sedangkan para koruptor sendiri menuntut keadilan diperlakukan sama dengan narapidana lainnya.
Bahkan, belakangan ini ramai diberitakan adanya 9 narapidana LP Sukamiskin yang mengadu ke DPR dan Presiden lantaran merasa tidak akan mendapat remisi berdasarkan aturan PP 99 tahun 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News