kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

Mahkamah Pelayaran harapkan ada SKB antara Kemenhub dan Kepolisian


Selasa, 08 November 2011 / 16:25 WIB
Mahkamah Pelayaran harapkan ada SKB antara Kemenhub dan Kepolisian
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Senin 21 Desember, cek sebelum tukar valas. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/17/10/2017


Reporter: Harry Febrian | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kecelakaan kapal penumpang makin sering terjadi. Makanya, Mahkamah Pelayaran mengharapkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Kepolisian.

Ketua Mahkamah Pelayaran (Mapel), Boedhi Setiadji, mengatakan, SKB ini penting mengingat pengusutan kecelakaan laut sering kali melibatkan profesi nakhoda yang seharusnya di bawah wewenang Mahkamah Pelayaran.

Selama ini seringnya ada tumpang tindih dalam penyidikan kasus kecelakaan antara pihaknya dengan Kepolisian. Seperti dalam kasus kebakaran KMP Kirana 9, nakhoda kapal sudah ditahan oleh polisi terlebih dahulu.

"Sebenarnya harus kita ingat bahwa nakhoda itu adalah profesi yang memiliki sidang profesinya sendiri, seperti pilot dan dokter. Sehingga sebaiknya penyidikan awal terhadap nakhoda diserahkan pada Mapel," ujar Boedhi di sela-sela teleconference persidangan kasus kecelakaan KMP Windu Karsa.

KMP Windu Karsa tenggelam di Sulawesi Tenggara pada 27 Agustus 2011 sehingga menyebabkan 11 orang tewas.

Kelak SKB ini diharapkan bisa mengatur kerjasama antara Kepolisian dan Mahkamah Pelayaran agar bisa saling mendukung dalam menyelesaikan sebuah kasus kecelakaan pelayaran.

Menurut Boedhi, penyidikan awal dari pihak Mapel bisa menjadi rujukan awal bagi polisi, khususnya mengenai masalah teknis. Sepanjang tahun ini, sudah ada 38 perkara yang ditangani Mapel. 24 di antaranya telah menghasilkan keputusan, yang di antaranya mencabut sertifikat pelayaran bagi nakhoda yang terbukti lalai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×