kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

Partai Golkar didesak patuhi putusan pengadilan


Selasa, 03 Februari 2015 / 07:45 WIB
Partai Golkar didesak patuhi putusan pengadilan
ILUSTRASI. Manfaat buah melon untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Partai Golkar kubu Agung Laksono mengparesiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara di tubuh partai berlambang beringin itu. Pasalnya, putusan itu menguatkan putusan PN Jakarta Barat sebelumnya yang meminta agar persoalan ini diselesaikan di internal partai.

"Saya menyambut baik dengan dikembalikannya gugatan tersebut untuk diselesaikan melalui Mahkamah Partai," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar dalam keterangan yang diterima Senin (2/2/2015).

Adapun anggota Mahkamah Partai berdasarkan pada putusan PN Jakpus yaitu Muladi, Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin dan Aulia Aman Rahman. Agun menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, kubu Agung sebagai pihak penggugat, dapat meminta dan mendesak Mahkamah Partai untuk melaksanakan putusan PN Jakpus.

"Dalam tempo 14 hari apabila MP (Mahkamah Partai) tidak melaksanakan perintah PN dimaksud atau dalam putusannya memenangkan pihak 'Bali', maka penggugat akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Seperti diberitakan, Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburizal Bakrie melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di PN Jakpus.

Sementara itu, dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×