Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono memastikan akan menghadiri sidang perdana penyelesaian sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar. Sidang yang diselenggarakan Mahkamah Partai Golkar ini akan dilangsungkan pukul 11.00 WIB di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2).
"Saya sendiri yang akan menyampaikan gugatannya secara bergantian," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi.
Agung mengatakan, sejumlah anggota Tim Penyelemat Partai Golkar yang mengajukan permohonan ini juga akan hadir, di antaranya Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, Yorrys Raweyai, Agun Gunandjar Sudarsa, Ibnu Munzir dan Zainuddin Amali.
"Beberapa pengurus DPW hasil Munas Jakarta juga akan hadir," ujarnya.
Agung mengatakan, penyelenggaraan sidang ini sesuai dengan amar putusan sela yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan yang dibacakan pada 6 Februari 2015 lalu itu, menyatakan, permohonan yang mereka ajukan niet overlandijk dan meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme Mahkamah Partai.
Menurut Agung, pihaknya sangat menaati putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat sehingga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai. Ia menambahkan, pihaknya baru akan kembali mengajukan permohonan sidang ke pengadilan jika Mahkamah Partai tidak bersedia menerima permohonan mereka.
"Saya minta, agar Mahkamah Partai dalam menyelenggarakan persidangan harus independen. Mereka memiliki sistem sendiri dalam penyelesaian perkara," katanya.
Lebih jauh, terkait permohonan yang akan dibacakan, Agung mengatakan, di antaranya terkait permintaan pihaknya yang ingin agar Mahkamah Partai membatalkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali. Ia berpendapat, pelaksanaan Munas Bali tidak demokratis dan banyak unsur intimidasi.
"Idrus Marham selaku Sekjen Partai tidak berhak menyelenggarakan Munas karena sebelumnya sudah kami nonaktifkan. Pada dasarnya kami ingin hasil Munas Bali dibatalkan dan Mahkamah Partai mengakui hasil putusan Munas Jakarta," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Partai akan menggelar sidang perdana terkait sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar pada hari ini.
Ketua Mahkamah Partai, Muladi, mengatakan, pihaknya telah melayangkan undangan kepada kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie untuk menghadiri sidang ini. Muladi mengatakan, sidang ini tidak boleh diwakili oleh penasehat hukum eksternal, tetapi harus diwakili oleh fungsionaris masing-masing kubu yang sebelumnya telah diberi kuasa. Penasehat hukum eksternal bisa ikut hadir, namun bersifat sebagai pendamping.
"Mahkamah Partai Golkar adalah mekanisme internal partai. Oranh luar tidak boleh terlibat langsung," kata Muladi. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News