Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia menyampaikan kekhawatiran atas perubahan kebijakan harga patokan mineral (HPM) bijih nikel yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Kebijakan baru itu dinilai berpotensi menekan keberlangsungan industri pengolahan nikel hilir, khususnya sektor hidrometalurgi yang menjadi tulang punggung bahan baku baterai kendaraan listrik.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seperti dikutip KONTAN, Jumat (15/5/2026), Kedutaan Besar China menyebut perusahaan-perusahaan asal Tiongkok telah menanamkan investasi besar di sektor nikel Indonesia. Nilai investasi kumulatif proyek terkait disebut mencapai US$ 60 miliar.
Baca Juga: Bahlil Sebut Pengusaha Nikel RI dan Filipina Jajaki Kerja Sama Business to Business
Investasi tersebut diklaim berkontribusi besar terhadap penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok nikel global, sekaligus mendorong industrialisasi, penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga penciptaan lapangan kerja.
Namun, para investor disebut mulai khawatir setelah Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 14 April 2026 yang mengubah formula perhitungan HPM bijih nikel. Aturan tersebut mulai berlaku sehari setelah diterbitkan, yakni pada 15 April 2026.
Menurut Kedutaan Besar China, perubahan formula itu menyebabkan lonjakan biaya produksi hampir 200% bagi produsen nikel berbasis hidrometalurgi atau mixed hydroxide precipitate/intermediate product (MI/IP).
Kondisi tersebut dinilai mengancam kelayakan ekonomi hampir seluruh proyek hilirisasi nikel yang sudah berjalan.
Dalam surat itu disebutkan, apabila kebijakan tersebut dipertahankan tanpa penyesuaian, dampaknya dapat memicu pengurangan produksi hingga penutupan operasi secara luas. Situasi ini dikhawatirkan mengganggu keberlanjutan rantai pasok bahan baku baterai di Indonesia.
Kedutaan Besar Tiongkok juga memperkirakan kebijakan tersebut dapat memengaruhi investasi yang telah berjalan senilai sekitar US$ 30 miliar dan menghambat rencana investasi baru senilai US$ 20 miliar.
Baca Juga: Indonesia Impor Nikel Filipina demi Operasional Smelter, Begini Kata Pengamat
Selain itu, ekspor produk nikel Indonesia diperkirakan berpotensi turun hingga US$ 23 miliar per tahun.
Dari sisi ketenagakerjaan, dampaknya dinilai cukup besar. Kebijakan baru itu disebut berpotensi memengaruhi langsung sekitar 55.000 pekerja dan berdampak tidak langsung terhadap lebih dari 400.000 tenaga kerja di sepanjang rantai industri nikel dan turunannya.
Karena itu, Kedutaan Besar Tiongkok meminta pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan tersebut secara hati-hati dan melakukan evaluasi berdasarkan kondisi di lapangan. Mereka juga mendorong adanya penyesuaian kebijakan untuk mencegah dampak negatif terhadap industri hilir dan pengembangan energi baru.
Selain itu, pemerintah Indonesia diminta meningkatkan transparansi dan konsultasi dengan pelaku industri sebelum menerapkan perubahan regulasi baru. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diterbitkan lebih sesuai dengan kondisi pasar dan operasional industri.
Baca Juga: Kenaikan Royalti Emas, Nikel hingga Timah Ditunda, Ini Kata Menteri Bahlil
Kedutaan Besar Tiongkok juga menyoroti tingginya frekuensi perubahan regulasi dalam beberapa waktu terakhir yang dianggap meningkatkan ketidakpastian usaha dan tekanan biaya bagi investor. Oleh karena itu, pemerintah diminta menjaga stabilitas dan prediktabilitas kebijakan demi mempertahankan iklim investasi.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dewan Ekonomi Nasional, serta Kementerian Luar Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













