kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Risiko Bencana Meningkat, Pemerintah Membenahi Sistem Penanggulangan di Daerah


Jumat, 15 Mei 2026 / 21:46 WIB
Risiko Bencana Meningkat, Pemerintah Membenahi Sistem Penanggulangan di Daerah
ILUSTRASI. Banjir di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara (Dok./BNPB)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi dan dampak perubahan iklim mendorong pemerintah memperkuat sistem penanggulangan bencana di daerah. Penguatan kelembagaan dinilai semakin mendesak seiring pola bencana yang kian sulit diprediksi dan waktu respons yang semakin sempit.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menila,i karakteristik bencana di Indonesia telah berubah signifikan sehingga membutuhkan pendekatan baru dalam mitigasi dan penanganannya.

“Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?” ujar Safrizal dalam penjelasannya, Jumat (15/5). 

Menurut dia, pendekatan lama yang hanya mengandalkan respons saat bencana terjadi sudah tidak lagi memadai. Pemerintah perlu memperkuat sistem pencegahan dan pengurangan risiko bencana di tengah meningkatnya ancaman cuaca ekstrem dan degradasi lingkungan.

Baca Juga: Perjuangan Berangkatkan Jemaah Haji Korban Bencana Aceh ke Tanah Suci

Safrizal mengungkapkan, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025. Sebanyak 96,27% penduduk tinggal di wilayah dengan paparan risiko bencana, sementara kerugian ekonomi akibat bencana mencapai Rp 22,85 triliun per tahun.

“Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di masa depan,” tegasnya.

Melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, pemerintah juga menegaskan, penanggulangan bencana merupakan layanan dasar wajib pemerintah daerah, sejajar dengan sektor pendidikan dan kesehatan. Karena itu, setiap daerah diwajibkan memiliki BPBD yang kuat dan mandiri agar mampu mengambil keputusan cepat saat terjadi krisis.

“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur. BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi,” kata Safrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×