kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kubu Agung ajukan gugatan ke Mahkamah Golkar


Senin, 09 Februari 2015 / 11:20 WIB
Kubu Agung ajukan gugatan ke Mahkamah Golkar


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengurus DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Jakarta yang dipimpin Agung Laksono telah mengajukan permohonan gugatan sengketa kepengurusan partai ke Mahkamah Partai Golkar. Permohonan itu diajukan setelah ada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak menerima gugatan yang mereka.

"Permohonan ke Mahkamah Partai sudah diberikan Jumat, 6 Februari. Tim Penyelamat Partai Golkar melalui kuasa hukum telah menyampaikan permohonan gugatan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Lamhot Sinaga, melalui keterangan pers, Senin (9/2).

Lamhot berharap Mahkamah Partai dapat segera menggelar sidang dalam waktu dekat agar penyelesaian perselisihan internal dapat segera terealisasi. Menurut dia, selama ini upaya islah melalui perundingan belum membuahkan hasil, meski telah menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama.

"Oleh karena itu mekanisme melalui Mahkamah Partai ini merupakan upaya yang paling tepat," ujarnya.

Ia meminta sebaiknya sidang yang akan berlangsung di Mahkamah Partai dilaksanakan secara terbuka. Dengan begitu, publik dapat memberikan penilaian apakah Mahkamah Partai netral atau tidak dalam bekerja.

Kubu Agung Laksono telah menggugat pengurus kubu Aburizal Bakrie melalui Pengadilan Negeri Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di PN Jakpus.

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono niet onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×