kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Kubu Agung ajukan gugatan ke Mahkamah Golkar


Senin, 09 Februari 2015 / 11:20 WIB
ILUSTRASI. Industri mamin kembali dihadapkan oleh tantangan kenaikan harga gula rafinasi. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengurus DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Jakarta yang dipimpin Agung Laksono telah mengajukan permohonan gugatan sengketa kepengurusan partai ke Mahkamah Partai Golkar. Permohonan itu diajukan setelah ada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak menerima gugatan yang mereka.

"Permohonan ke Mahkamah Partai sudah diberikan Jumat, 6 Februari. Tim Penyelamat Partai Golkar melalui kuasa hukum telah menyampaikan permohonan gugatan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Lamhot Sinaga, melalui keterangan pers, Senin (9/2).

Lamhot berharap Mahkamah Partai dapat segera menggelar sidang dalam waktu dekat agar penyelesaian perselisihan internal dapat segera terealisasi. Menurut dia, selama ini upaya islah melalui perundingan belum membuahkan hasil, meski telah menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama.

"Oleh karena itu mekanisme melalui Mahkamah Partai ini merupakan upaya yang paling tepat," ujarnya.

Ia meminta sebaiknya sidang yang akan berlangsung di Mahkamah Partai dilaksanakan secara terbuka. Dengan begitu, publik dapat memberikan penilaian apakah Mahkamah Partai netral atau tidak dalam bekerja.

Kubu Agung Laksono telah menggugat pengurus kubu Aburizal Bakrie melalui Pengadilan Negeri Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di PN Jakpus.

Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono niet onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×