kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Agung titahkan nama Geprek Bensu dicoret dari HKI, ini alasannya


Jumat, 12 Juni 2020 / 09:25 WIB
Mahkamah Agung titahkan nama Geprek Bensu dicoret dari HKI, ini alasannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembawa acara Ruben Onsu kini tengah mengalami kejadian yang tidak mengenakkan terkait bisnisnya. Ceritanya, pada 25 September 2018, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, nama "Bensu" yang digunakan untuk untuk bisnis ayam gepreknya itu dianggap memiliki kesamaan dengan merek dagang lain. Namun, perkara itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Tidak patah semangat, pada Agustus 2019, suami Sarwendah itu mengajukan gugatan lagi terkait perkara yang sama dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ruben Samuel Onsu sebagai pihak penggugat. Sedangkan PT Ayam Geprek Bensu Sujono dengan merek "I Am Geprek Bensu" adalah pihak tergugat. Pada 13 Januari 2020, majelis hakim menjalankan sidang permusyawaratan dan membacakan hasil putusan gugatan Ruben Onsu.

Baca Juga: Gara-gara corona, Geprek Bensu milik Ruben Onsu harus rumahkan 2.500 kayawan

Lalu, bagaimana isinya?

Berikut rangkuman Kompas.com.

1. Gugatan ditolak

MA menolak gugatan yang diajukan Ruben terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan MA dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut, dikutip Kamis (11/6/2020).

Baca Juga: Geprek Bensu ulang tahun ketiga, Ruben Onsu sedih nasib karyawan

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

2. Kalah dari PT Ayam Benny Sujono

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu". "Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Merek Bensu jadi rebutan, ini kata Ditjen HKI

3. Ditjen HKI diminta coret pendaftaran Geprek Bensu

Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan. Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: Ruben Onsu gugat merek Bensu milik pengusaha Kedai Bengkel Susu Jessy Handalim

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Perintahkan Nama Geprek Bensu Dicoret"
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Dian Maharani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×