kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Merek Bensu jadi rebutan, ini kata Ditjen HKI


Kamis, 11 Oktober 2018 / 22:36 WIB
Merek Bensu jadi rebutan, ini kata Ditjen HKI
ILUSTRASI. Artis Ruben Onsu


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM buka suara soal gugatan merek Bensu yang dilayangkan artis Ruben Onsu.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen HKI Fathtlurachman mengungkapkan merek Bensu telah terdaftar lebih dahulu atas nama Jessy Nurhalim. Tak lain adalah pemilik kedai Bengkel Susu.

Sertifikat Bensu yang dimiliki Jessy terdaftar untuk merek kelas 43 yang mencakup jasa bar, kafe, kantin, catering dan lainnya.

"Tergugat (Jessy) telah mendaftar terlebih dahulu dan sudah mendapatkan sertifikat merek," kata Fathlurachman kepada Kontan.co.id, Kamis (11/10).

Sertifikat merek Bensu diberikan Ditjen HKI kepada Jessy pada 7 Juni 2018. Masa berlakunya baru habis pada 3 September 2025. Masa berlaku sertifikat berlaku selama sepuluh tahun, sejak Jessy mengajukan pendaftaran pada 3 September 2015 lalu.

"Ketika tergugat (Jessy) mendaftar pada 2015, dan kami publikasikan, tidak ada keberatan dari para pihak," sambungnya.

Meski telah terdaftar, Fathlurachman bilang merek Bensu tetap bisa digugat. Upaya hukum Ruben membatalkan pendaftaran merek Bensu justru dapat memastikan siapa berhak memiliki merek tersebut.

"Malah bagus kami menunggu putusan pengadilan kalau memang putusan harus kami batalkan, tentu akan kami laksanakan sesuai putusan pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya, Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben dari Kantor Hukum Minola Sebayang & Partners bilang gugatan diajukan lantaran nama Bensu memang telah lama melekat pada Ruben. Makanya, ia menilai pengesahan merek Bensu Jessy oleh Ditjen HKI adalah perbuatan melawan hukum.

"Seusai pasal 21 ayat (2) a UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan (merek) harusnya ditolak kalau menyerupai nama atau singkatan orang terkenal. Nah Ruben Onsu itu sudah dari dulu memang dikenal sebagai Bensu," kata Minola kepada Kontan.co.id.

Gugatan Ruben diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 25 September 2018. Ditjen HKI juga jadi turut tergugat dalam gugatan.

Sekadar informasi, terkait merek Bensu, Ruben yang kini juga punya usaha kuliner Geprek Bensu telah mengajukan permohonan pendaftaran merek ini pada 3 April 2018 dengan nomor J002018016168. Selain di Indonesia, Gerpek Bensu juga turut didaftarkan ke negara lain. Misalnya Malaysia, Belanda, Australia, dan Hongkong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×