Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pendiri bimbingan belajar Primagama, Purdi E Candra gagal melepaskan diri dari jerat pailit. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi atas pailit dirinya.
Permohonan kasasi perkara dengan no 421 K/Pdt.Sus-PAILIT/2013 ini telah diputus pada tanggal 13 November 2013 dengan amar putusan N.O. Hakim Agung pemutus perkara ini terdiri dari Takdir Rahmadi, Soltoni Mohdally, dan Suwardi.
Purdi sebagai pemohon, sementara pihak termohon adalah PT Bank BNI Syariah Tbk. Perseroan ini sebelumnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Purdi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lantaran gagal mencapai perdamaian dalam proses PKPU, Purdi dinyatakan pailit.
Kuasa Hukum Purdi, Bambang Heriarto mengaku belum mendapat salinan resmi dari MA. "Belum tahu, kalau putusan N.O kemungkinan akan kami ajukan lagi," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Sementara kuasa hukum BNI Syariah, Andi Simangunsong menganggap putusan ini sejalan dengan kontra memori kasasinya.
"Menurut aturan Undang-undang Kepailitan, jika kepailitan berawal dari PKPU karena rencana perdamaian ditolak, maka tidak terbuka upaya hukum termasuk kasasi," ujarnya. Dengan kata lain, debitur tidak punya hak mengajukan kasasi.
BNI Syariah Tbk mengajukan PKPU lantaran memiliki tagihan utang sebesar Rp 24,2 miliar. BNI Syariah membawa kreditur lain yaitu Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita.
Dalam proses PKPU, proposal perdamaian yang diajukan Purdi ditolak oleh kreditur.
Lantaran tidak mencapai kata damai, majelis hakim dengan ketua Lidya Sasando memutus pailit Purdi. Dalam putusan pailit, majelis mengangkat Johan Bastian Sihite dan Lambok selaku kurator pailit. Sebelumnya mereka sebagai pengurus dalam selama PKPU. Sedangkan Amin Sutikno ditunjuk selaku Hakim Pengawas.
Atas putusan ini, Bambang Heriarto selaku kuasa hukum Purdi menyatakan kekecewaannya. Pasalnya, ujung pangkal putusan kepailitan ini karena adanya satu kreditur konkuren yakni Tsuyoshi Shiraisi yang menolak menyetujui perdamaian. Padahal kreditur ini masih diragukan keberadaannya.
Bambang juga menilai putusan kepailitan ini janggal. Merujuk pasal 224 UU Kepailitan dan PKPU, pengadilan seharusnya tidak mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur yang memegang hak tanggungan debitur yaitu PT BNI Syariah Tbk.
Selanjutnya, Purdi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News