Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengklaim di tahun 2018 terdapat penurunan jumlah sisa perkara yakni hanya 782 perkara. Ketua MA Hatta Ali mengatakan, jumlah sisa perkara itu lebih rendah dibanding tahun lalu yang sebanyak 1.388 perkara.
“Sisa perkara per tanggal 21 desember 2018 sebanyak 791 perkara. Luar biasa kita turunkan dari 1388 sekarang ini 791 perkara sampai 21 desember 2018,” kata Hatta saat pembacaan refleksi akhir tahun MA di Gedung MA, Kamis (27/12)
Penurunan sisa perkara pun juga dianggap istimewa karena ada kenaikan jumlah perkara di tahun 2018 sekaligus penyelesaian perkara yang mangkrak di tahun 2017. Ia menyebut, perkara yang masuk sejak Januari 2018 hingga 21 Desember 2018 mencapai 16.754 perkara atau meningkat 8,06%. Di tahun 2017, MA menerima perkara hingga 15.505%. Total perkara yang ditangani mencapai 18.102 di tahun 2018 dan sudah berhasil memutus 17.351 perkara di tahun 2018.
Selain itu, jumlah beban perkara dari Januari-21 Desember 2018 mencapai 6.032.195 perkara. Total perkara yang masuk mencapai 5.814.489 perkara. Kemudian ada sisa perkara di tahun 2017 mencapai 217.706 perkara. "Sejak Januari hingga 21 Desember 2018, sudah ada 5.789.263 perkara diputus sementara 242.932 perkara masih berjalan," tambah dia.
Di saat yang sama, jumlah putusan perkara yang diunggah ke sistem penelusuran Mahkamah Agung di tahun 2018 cukup besar. Hatta menyebut MA berhasil mengunggah sekitar 3 juta putusan selama 2018. Dari 3 juta putusan tersebut, MA merilis 16.788 perkara selama 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News