kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Delapan aparat peradilan berstatus tersangka korupsi sepanjang 2018


Kamis, 27 Desember 2018 / 13:22 WIB
Delapan aparat peradilan berstatus tersangka korupsi sepanjang 2018
ILUSTRASI. Hakim Agung Mahkamah Agung


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mencatat, sepanjang 2018 terdapat delapan aparat peradilan yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) dan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali merinci kedelapannya itu adalah, satu orang hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. "KPK juga menetapkan dua hakim karir pada PN Jaksel dan satu hakim karir pada PN Semarang," kata Hatta di kantornya dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja MA Tahun 2018, Kamis (27/12).

Ada juga tiga aparatur peradilan yakni, panitera pengganti di PN Tangerang, PN Medan, dan PN Jakarta Timur. Atas hal tersebut, MA telah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara.

"Terhadap para hakim dan para aparatur peradilan yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, MA sekarang juga dengan menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pemberhentian sementara," jelas dia.

Hatta juga mengatakan, MA tidak memberikan toleransi terhadap seluruh jajarannya yang melakukan tindak pidana korupsi.

"Pidana dan sesuai di MA, orang yang bermasalah kita bisanasakan saja daripada menjadi bisul di tubuh MA," kata Hatta.

Padahal sebetulnya, MA telah menyiapkan sistem yang menghindari adanya interaksi antara aparat peradilan dengan para pihak. Sebab, sudah banyak regulasi yang telah diterbitkan untuk mengatur hal ini lewat Peraturan MA dan penerapan sistem pelayanan satu pintu.

"Bahkan pembayaran perkara lewat perbankan, tapi sangat kecewa masih ada juga Halim yang terkena (OTT)," tutup Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×