kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Mahfud: Pelanggaran konstitusi untuk kepentingan rakyat sudah ada sejak era Soekarno


Sabtu, 20 Maret 2021 / 16:30 WIB
Mahfud: Pelanggaran konstitusi untuk kepentingan rakyat sudah ada sejak era Soekarno


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pelanggaran konstitusi untuk kepentingan rakyat sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. 

Menurut dia, hal semacam itu sudah terjadi sejak era kepemimpinan Presiden Soekarno, tepatnya tahun 1959. Kala itu, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk menghapus konstituante hasil pemilu dan memberlakukan Undang-Undang Dasar. 

"Itu di mata Muhammad Hatta, kudeta, pelanggaran konstitusi yang luar biasa. Tapi waktu itu Bung Karno mengatakan 'Saya untuk menyelamatkan rakyat'," kata Mahfud dalam siaran di Kompas TV, Sabtu (20/3/2021). 

Baca Juga: KPI keluarkan panduan penyiaran di bulan Ramadan

"Dan oleh Mahkamah Agung, Wiryono Prodjo Dikoro, Bung Karno boleh melakukan itu, melanggar konstitusi itu karena itu untuk menyelamatkan rakyat," lanjut Mahfud. 

Mahfud juga memberi contoh adanya pelanggaran konstitusi dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat di era Orde Baru. Ia menilai, proses penurunan Presiden Soeharto juga termasuk pelanggaran konstitusional. Namun, proses itu mendapat dukungan dari masyarakat.

"Lalu kita jadi pemerintahan sekarang reformasi juga melanggar konstitusi. Coba diturunkan, dipaksa turun, didemo," ujarnya. 

"Lalu Harmoko ngancam kalau minggu ini tidak mundur, Soeharto, saya akan mengadakan sidang istimewa untuk memecat. Melanggar konstitusi kan," kata dia. 

Baca Juga: OJK tetapkan mantan ketua BPA AJB Bumiputera jadi tersangka, ini kata ahli hukum

Terkait ucapannya yang menyebut pemerintah bisa melanggar konstitusi jika untuk kepentingan rakyat, Mahfud menegaskan bahwa hal itu bukan dalam konteks pemerintahan saat ini.

Mahfud menjelaskan, ia mengatakan hal itu hanya atas dasar teori dan bukan untuk kebijakan pemerintah sekarang. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×