Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menganggap wajar jika publik mengkhawatirkan langkah pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan se-Indonesia.
Sebab, publik akan berpikir bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengintimidasi dan mengintervensi penanganan perkara oleh kejaksaan, bukan sekadar melindungi.
“Ya mungkin saja. Bahwa masyarakat sipil mengkhawatirkan itu saya paham. Bahwa ini kan tidak normal gitu,” ujar Mahfud, dikutip dari siaran program ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025).
“Apakah ini mau melindungi kejaksaan dari intimidasi? Bisa saja,” sambung dia.
Baca Juga: Mahfud MD Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Ketimbang Koruptor Diminta Mengaku
Meski begitu, kata Mahfud, pemikiran bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta TNI dalam rangka mencari perlindungan tambahan juga tak bisa dikesampingkan.
Dia pun kemudian menyinggung kembali kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) di tengah penanganan perkara korupsi timah.
Penguntit disebut berasal dari Densus 88 Anti-Teror Polri.
“Karena orang kemudian berpikir kan tentang bagaimana seorang Jampidsus dikuntit. Iya toh Kejaksaan Agung dikelilingi oleh drone gitu. Katanya itu pengamanan rutin, padahal sebelum ada kasus timah tidak pernah ada dan sebagainya,” kata Mahfud.
“Mungkin itu sebabnya Kejaksaan Agung itu merasa perlu keamanan khusus. Mungkin ya. Tidak bisa dengan Polri. Mungkin. Sehingga kalau ke TNI, anak-anak masyarakat sipil mengatakan enggak boleh dong TNI. Makanya saya katakan itu tidak normal,” pungkas dia.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Menteri Jangan Takut Bongkar Otak di Balik Pagar Laut
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari).
Melalui telegram pada 6 Mei 2025, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.
"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).
Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.
"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucap dia.
Lebih lanjut, kawasan kejaksaan dijaga oleh TNI karena dinilai masuk sebagai obyek vital negara yang strategis.
Baca Juga: TNI Jaga Kejaksaan, Pengamat Ini Bilang Salah Kaprah Meski Tak Ada Larangan
Terlebih, dalam jajaran kejaksaan sendiri ada bidang pidana militer yang secara khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.
Untuk itu, pengerahan dari TNI dinilai lebih sesuai karena adanya hubungan kerja sama yang sudah lebih dahulu terjalin antara kedua lembaga ini.
Pengerahan prajurit untuk mengamankan kejaksaan ini mendapat beragam penolakan dari kelompok sipil karena TNI dinilai tak berwenang menjaga kantor aparat penegak hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Nilai Wajar Publik Khawatir TNI Mau Intimidasi Kejaksaan dengan Dalih Jaga", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/16/14463901/mahfud-nilai-wajar-publik-khawatir-tni-mau-intimidasi-kejaksaan-dengan-dalih.
Selanjutnya: Penjualan BEV Melesat Hingga April, Pengamat Optimis Bisa Lampaui Mobil Konvensional
Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart Weekend 16-19 Mei, Aneka Sosis Kanzler Diskon sampai Rp 23.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News