Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan solusi efektif dalam menangani kasus korupsi, dibandingkan meminta koruptor mengaku secara diam-diam.
Menurut pakar hukum tata negara itu, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi.
"Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang," kata Mahfud di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Wacana Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Itu Korupsi Baru Namanya Kolusi
"Sudah dituju ke DPR sama pemerintah dulu, tapi macet di DPR," sambung Mahfud.
Menurut Mahfud, langkah pemulihan aset (asset recovery) seperti yang diinginkan pemerintah sejalan dengan Konvensi PBB.
"Itu saja diundangkan, itu lebih gampang, undang-undang perampasan aset itu," ucap Mahfud.
Pengembalian aset negara, menurut Mahfud, bisa dilakukan secara legal tanpa melibatkan proses tertutup. Ia mengingatkan risiko besar dari penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan tanpa transparansi.
"Diam-diam penyelesaiannya bagaimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa? Kalau tidak diumumkan, tidak transparan," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Jujur Enggak Merasa Rugi Meninggalkan Kabinet
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari presiden.
Supratman menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena Undang-Undang Kejaksaan Agung yang baru memungkinkan hal itu.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024), dikutip dari Antara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan daripada Koruptor Diminta Mengaku", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/27/15513161/mahfud-md-dorong-ruu-perampasan-aset-disahkan-daripada-koruptor-diminta.
Selanjutnya: Investasi Saham Syariah Kian Populer, Ini 6 Keunggulannya!
Menarik Dibaca: Investasi Saham Syariah Kian Populer, Ini 6 Keunggulannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News