Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Wahyudi Kumorotomo menilai pelaksanaan revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) bakal menciderai demokrasi dan reformasi RI.
Bahkan, Wahyudi menilai revisi UU TNI itu hanya akan menciptakan rezim militeristik yang dikhawatirkan bakal mengganggu konstitusi. “Penambahan ranah lembaga sipil oleh TNI aktif hanya akan menciptakan rezim militeristik,” jelasnya kepada KONTAN, Rabu (19/3)
Dia juga menyebut revisi UU TNI itu dinilai tidak mendesak lantaran tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU TNI Kembali Hidupkan Dwifungsi TNI
Alih-Alih meneken revisi UU TNI, Wahyudi berpandangan pemerintah lebih urgen untuk mengeluarkan regulasi yang mampu menenangkan kondisi pasar yang belakangan penuh ketidakpastian.
“Lebih baik pemerintah menenangkan pasar dengan kebijakan lain yang lebih pro-rakyat, pro-bisnis, dan yang lebih urgen,” tegasnya.
Pada saat yang sama, Wahyudi juga turut melampirkan pernyataan sikap Civitas Akademika UGM yang terang-terangan menolak praktik Dwi Fungsi Abri yang bakal diakomodir dalam Revisi UU TNI tersebut.
Dalam edaran yang dibagikan Civitas Akademika UGM menilai tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI. Apalagi jika prosesnya dilakukan secara tertutup dan tersembunyi di hotel mewah, bukan di kompleks parlemen.
Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Revisi UU TNI Tak Mengubah Prinsip Supremasi Sipil
“Proses ini secara terang-terangan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi soal pentingnya ‘partisipasi publik yang bermakna’ dalam pembentukan hukum. Publik berhak didengarkan, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dalam proses pembentukan hukum didengarkan, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dalam proses pembentukan hukum,” demikian bunyi edaran tersebut.
Di samping itu, Civitas Akademika UGM berpandangan usulan revisi UU TNI tak hanya kemunduran dalam berdemokrasi, melainkan juga merusak tatanan agenda reformasi TNI.
Menarik kembali peran TNI ke dalam jabatan kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi justru dinilai semakin menjauhkan TNI dari profesionalisme yang diharapkan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Bantah Revisi UU TNI Bangkitkan Dwifungsi TNI
Ini bertentangan dengan prinsip Negara Hukum demokratis. dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru.
Selanjutnya: PT Jasaraharja Putera Hadir dengan JRP Aman untuk Mudik Lebaran 2025
Menarik Dibaca: PLN Perkuat Talenta Masa Depan dengan Program Ikatan Kerja ITPLN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News