Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Lebih lanjut, dalam masa berlangsungnya wabah COVID-19 ini, Mahfud mengharapkan masyarakat dapat memaklumi keadaan dan aturan yang disampaikan pemerintah demi menghentikan penularan dan penyebaran COVID-19 di Tanah Air.
“Saya kira sekarang memang harus diubah itu, merasa kurang enak karena kebiasaannya tidak begitu ya kita harus maklumi dulu artinya harus terima itu sebagai fakta, mudah-mudahan cepat berlalu, agar ini bisa cepat berlalu kita taati dululah aturan-aturan untuk memutus mata rantai COVID-19 ini,” tutur Mahfud.
Masyarakat juga harus mematuhi aturan pemerintah yang melarang mudik di seluruh wilayah Indonesia, dan yang melarang berkumpulnya banyak orang.
Bagi yang melanggar aturan itu, ada hukuman pidana yang bisa dikenakan karena melawan keputusan pemerintah. Misalnya, ketika polisi menyatakan bubar suatu kerumunan, tapi ada orang yang menolak dan melawan, maka polisi bisa menangkap orang itu.
Baca Juga: Ponpes Al Fatah Temboro, klaster baru virus corona dari lereng Gunung Lawu
Namun, Mahfud berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan menaati aturan pemerintah sehingga polisi tidak perlu bertindak demikian.
Mahfud mengharapkan tokoh-tokoh agama, lurah dan camat memberikan pengertian kepada warga agar salat tarawih bersama ditiadakan dulu karena salat tarawih itu bersifat sunnah sedangkan menghindari penyakit itu bersifat wajib.
“Haram kalau kita melawan penyakit yang sudah jelas-jelas cara bekerjanya penyakit seperti itu kok masih didatangi itu hanya karena keperluan yang sunnah,” pungkas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News