Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pendekatan dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak.
Tidak lagi hanya mengandalkan kunjungan lapangan dan data administrasi perpajakan, otoritas pajak kini juga dapat memanfaatkan jejak digital, informasi di internet, hingga publikasi ilmiah sebagai sumber data untuk mengidentifikasi potensi perpajakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Aturan ini menjadi pedoman baru bagi petugas pajak dalam melaksanakan pengawasan sekaligus menggantikan empat surat edaran sebelumnya.
Baca Juga: Pengawasan Pajak Makin Ketat, DJP Kini Libatkan Babinsa dan Polisi Desa
Dalam SE-8/PJ/2026, DJP merinci berbagai metode yang dapat digunakan selama proses pengawasan.
Selain visitasi atau kunjungan langsung ke tempat tinggal maupun lokasi usaha wajib pajak, petugas juga dapat melakukan penyisiran (canvassing) pada suatu kawasan, pengamatan langsung terhadap aktivitas ekonomi, serta membangun jejaring informasi dengan berbagai pihak.
Salah satu pendekatan yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan teknologi digital. DJP kini dapat melakukan web scraping, yaitu penghimpunan data secara otomatis dari internet, untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi wajib pajak.
Selain itu, petugas juga dapat memanfaatkan informasi yang berasal dari pemberitaan media maupun konten publik yang tersedia secara terbuka.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," dikutip dari surat edaran tersebut, Jumat (17/7/2026).
Tak hanya itu, pedoman tersebut juga membuka ruang penggunaan teknologi remote sensing atau penginderaan jarak jauh.
Teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi aktivitas ekonomi maupun keberadaan aset wajib pajak melalui citra satelit atau teknologi serupa.
Baca Juga: Belum Dua Tahun Menjabat, Sudah Ada Angkatan Pertama Kepala Daerah Koruptor
Sumber informasi yang dapat dimanfaatkan DJP juga diperluas hingga mencakup jurnal maupun karya ilmiah yang memuat data relevan terkait potensi perpajakan.
Di sisi lain, petugas dapat melakukan analisis terhadap data yang belum teridentifikasi, melaksanakan "Bedah Wajib Pajak" untuk mengkaji profil kepatuhan secara mendalam, hingga "Bedah Kawasan Ekonomi" guna memetakan potensi pajak pada suatu wilayah.
SE-8/PJ/2026 juga mengatur bahwa DJP dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan, penyidikan, maupun proses bisnis lainnya melalui mekanisme mirroring data.
Selain itu, pengawasan dapat diperkuat melalui kerja sama atau taxation partnership dengan berbagai pihak sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh metode tersebut merupakan bagian dari proses identifikasi dan pengumpulan data yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Informasi yang diperoleh selanjutnya dikelompokkan ke dalam empat kategori, yakni data pendapatan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
