Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani berharap, DPR periode 2019-2024 dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebelum menyelsaikan masa jabatannya.
Hal ini disampaikan Muzani merespons permintaan Presiden Joko Widodo agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan dalam periode ini,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2024).
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani justru balik bertanya ke Jokowi yang meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat.
Baca Juga: Surpres Telah Masuk Sejak Mei 2023, Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
Menurut Puan, penting untuk mengetahui apakah percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik, itu tolong tanyakan itu (ke Jokowi)," ujar Puan, Kamis.
Puan tidak memberikan jawaban yang jelas soal kemungkinan RUU Perampasan Aset dituntaskan sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir.
Politikus PDI-P itu menekankan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan agar memiliki legitimasi yang kuat.
"Yang pasti setiap pembahasan Undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada, kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan," kata Puan.
"Kemudian persyaratan hukum dan mekanisme ya itu terpenuhi sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kami fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan oleh DPR RI.
Hal itu disampaikan Jokowi merespons terhadap langkah cepat DPR RI yang membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada setelah kritik dan demo dari masyarakat.
Jokowi menilai, respons cepat tersebut bisa diterapkan pada masalah lain, termasuk pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.
"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
Sebagai informasi, pemerintah telah mengusulkan RUU Perampasan Aset ke DPR sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
Baca Juga: Kasus Korupsi BUMN, Pengamat Minta Penegak Hukum Optimalkan Asset Recovery
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Jokowi, Gerindra Harap RUU Perampasan Aset Diselesaikan DPR Periode Ini", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/29/17362741/respons-jokowi-gerindra-harap-ruu-perampasan-aset-diselesaikan-dpr-periode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News