kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.425   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.819   82,67   1,07%
  • KOMPAS100 1.090   11,15   1,03%
  • LQ45 796   7,04   0,89%
  • ISSI 266   3,80   1,45%
  • IDX30 412   3,23   0,79%
  • IDXHIDIV20 478   3,23   0,68%
  • IDX80 121   1,37   1,15%
  • IDXV30 130   1,83   1,42%
  • IDXQ30 133   0,75   0,57%

Mahfud: Kegiatan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan dilarang


Rabu, 20 Mei 2020 / 06:39 WIB
Mahfud: Kegiatan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan dilarang
ILUSTRASI. Menko Polhukam Machfud MD (kanan). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya melarang kegiatan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas (Ratas) mengenai persiapan Idul Fitri 1441 hijriah. 

Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Undang Undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, penerapan kegiatan agama juga dibatasi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Oleh karena itu, pemerintah melarang kegiatan solat Id tahun ini untuk tidak dilakukan di masjid atau lapangan. 

Baca Juga: Pemerintah masih pertimbangkan ini sebelum bolehkan ibadah di luar rumah

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau lapangan termasuk kegiatan yang dilarang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Ratas, Selasa (19/5).

Lebih lanjut, Mahfud meminta masyarakat untuk mengikuti aturan tersebut. Termasuk bagi organisasi massa keagamaan agar dapat membantu sosialisasi tentang larangan tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Dia pun meralat surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan, yang isinya imbauan untuk salat Id di rumah.

"Kalau semula dalam edaran saya masih mengimbau, hendaknya kini semua taat dengan aturan," terang Fachrul.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×