Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum memutuskan untuk melonggarkan ketentuan ibadah di rumah saat pandemi virus corona (Covid-19).
Sebelumnya pemerintah tengah mengkaji pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski begitu ketentuan ibadah di luar rumah harus menunggu status aman dari pemerintah.
Baca Juga: Agar PSBB di seluruh Pulau Jawa efektif, ini usulan BNPB
"Pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Selasa (12/5).
Saat ini Gugus Tugas memang menyampaikan adanya penurunan kasus Covid-19. Antara lain adalah bentuk keberhasilan dari pelaksanaan PSBB.
Namun, di sejumlah wilayah penambahan kasus positif belum menunjukkan perlambatan. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi pertimbangan dalam evaluasi boleh tidaknya ibadah di luar rumah.
Baca Juga: BNPB rekomendasikan pemberlakuan PSBB di seluruh Pulau Jawa
"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada bisa saja solat dilakukan, tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya Covid-19, maka ibadah solat id berjamaah tentunya ini tidak dilakukan," terang Doni.
Asal tahu saja selama pandemi pemerintah mendorong untuk melakukan ibadah di rumah. Termasuk selama bulan puasa kegiatan solat tarawih tak lagi diselenggarakan berjamaah di masjid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News