Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahasiswa mengajak masyarakat untuk ikut menggugat Undang Undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini telah dilakukan sidang perdana pengujian UU KPK. Gugatan diajukan oleh sejumlah mahasiswa sebagai pemohon yang masih membuka kesempatan bagi masyarakat lain untuk ikut menjadi pemohon.
"Kami mau pakai UUD 1945 pasal 28 c ayat 2 itu mengenai kerugian konstitusional secara kolektif," ujar Kuasa Pemohon, Zico Leonard usai hadir di sidang, Senin (30/9).
Baca Juga: KPK rilis 26 poin risiko pelemahan pemberantasan korupsi dalam UU yang baru
Zico menuturkan, saat ini telah ada sekitar 100 orang yang akan memberikan surat kuasa pemohon untuk menggugat UU KPK. Targetnya terdapat 1.000 orang yang ikut menjadi pemohon dalam menggugat UU tersebut.
Beberapa poin menjadi gugatan mahasiswa tersebut. Antara lain adalah tidak ada keterbukaan dalam pembuatan UU, melangkahi program legislasi nasional (Prolegnas) yang wajar, serta kehadiran peserta sidang paripurna saat pengesahan UU.
"Untuk gugatan formil UU KPK baru semua dibatalkan," terang Zico.
Namun, meski begitu nantinya akan dilakukan kajian mendalam bersama dengan berbagai pihak. Kajian tersebut terkait pasal dalam UU KPK baru yang menjadi prioritas untuk dicabut.
Berbagai dalil digunakan dalam gugatan UU KPK tersebut. Salah satunya adalah dalil baru mengenai kerugian konstitusional antar generasi yang bisa disebabkan oleh UU KPK yang telah disahkan.
Baca Juga: MK gelar sidang uji materi UU KPK pada Senin hari ini
"Kalau ini disahkan yang rugi adalah generasi muda, anak masa depan yang akan kehilangan pemerintah Indonesia yang bersih dari korupsi," jelas Zico.
Sidang perdana tersebut akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. Beberapa perbaikan perlu dilakukan termasuk pada UU yang digugat mengingat UU KPK yang baru disahkan masih belum memiliki nomor.
Selain melalui jalur MK, Zico juga menyampaikan harapan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Perppu tersebut untuk mengembalikan pada UU KPK yang lama nomor 30 tahun 2002.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News