kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

MK gelar sidang uji materi UU KPK pada Senin hari ini


Senin, 30 September 2019 / 10:31 WIB
MK gelar sidang uji materi UU KPK pada Senin hari ini
ILUSTRASI. MK gelar sidang uji materi UU KPK pada Senin hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi ( MK) dijadwalkan akan mulai menggelar sidang judicial review atau uji materi terhadap hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (30/9/2019).

Awalnya, sidang dengan nomor perkara 56/PYU-XVII/2019 perihal permohonan pengujian UU KPK tersebut, akan digelar pada 9 Oktober 2019 mendatang. Namun, dari surat yang diterima pihak penggugat, pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diubah menjadi Senin (30/9/2019) pagi.

Baca Juga: Mundurnya Yasonna berdampak pada Perppu KPK? Ini jawaban Istana

"Iya benar sekali (sidang hari ini)," ujar Kuasa Hukum Penggugat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019) pagi.

Zico mengatakan, dalam uji materi ini ada 18 orang yang menggugat kepada MK. Dalam sidang perdana ini, penggugat yang berada di luar daerah akan mengikuti sidang dengan melalui video conference.

"Ya, mereka dari Jogja dan Surabaya (yang ikut video conference)," kata dia.

Meskipun yang resmi menggugat hanya 18 orang, kata Zico, akan tetapi sudah ada sekitar 100 orang yang menyatakan ingin ikut menggugat. "Untuk saat ini 18 orang (penggugat), tapi yang menyatakan ke saya mau ikut di perbaikan permohonan sudah ada sekitar 100 orang. Hanya saja surat kuasa mereka belum saya terima," kata dia.

Baca Juga: Presiden pertimbangkan Perppu KPK, Yasonna: Berjalanlah di jalur konstitusi

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, agenda sidang MK ini akan menyidangkan beberapa hal materi. "Sidang pendahuluan, mendengarkan permohonan pemohon dan hakim memberikan nasehat atas permohonan pemohon," kata dia kepada Kompas.com.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×