Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tim kurator PT Metro Batavia (Batavia Air) gigit jari. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hanya mengabulkan sebagian tuntutannya atas aset Batavia Air yang diduga telah dialihkan oleh eks bos Batavia Air, Yudiawan Tansari.
Ketua Majelis Hakim Aswijon, Senin (19/5) menyebutkan, kurator hanya bisa membuktikan gudang logistik di kawasan Bandara Mas Tangerang, Banten merupakan milik Batavia. Alhasil, aset tersebut masuk dalam boedel pailit yang dapat dilelang.
Sementera lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Juanda dan sempat menjadi kantor pusat maskapai itu tidak dapat dimasukan dalam boedel pailit. Lantaran, "Aset itu tidak bisa dibuktikan milik Batavia," kata Aswijon.
Hakim menilai aset itu merupakan milik pribadi Yudiawan. Atas putusan ini, tim kurator mengaku kecewa. "Kami memiliki bukti kuat kalau lahan dan bangunan di Juanda milik Batavia," tandas salah satu kurator Turman M Panggabean.
Lebih lanjut, kurator memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu untuk memenuhi seluruh kewajiban utang Batavia.
Berdasarkan perhitungan mereka, gudang logistik yang berlokasi di Bandar Mas nilainya sekitar Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset di jalan Juanda mencapai Rp 67 miliar.
Kuasa hukum Yudiawan,Tri Hartanto mengatakan pihaknya terbuka melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. "Kami akan pelajari dulu pertimbangan hukumnya. termasuk upaya kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, tim kurator Batavia menggugat penjualan dua aset properti milik Batavia oleh Yudiawan. Tim kurator berpendapat kedua aset tersebut masuk dalam boedel pailit.
Setelah satu tahun lamanya, kepailitan Batavia Air belum tuntas juga. Tim kurator masih terus mengumpulkan aset Batavia Air yang bisa masuk boedel. Maklum, utang Batavia terbilang besar, yakni mencapai Rp 1,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News