Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Asia Muti dana Finance harus gigit jari setelah majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi permohonan pailit terhadap P.O. Gunung Sembung, sebuah perusahaan jasa transportasi darat. Putusan tersebut diambil hakim MA pada 19 Januari 2014 silam.
Perkara ini ditangani oleh hakim agung Soltoni Mohdally sebagai hakim ketua, dan Abdurrahman serta Valerine JL Kriekhoff sebagai hakim anggota. "Amar putusan: Tolak," seperti dikutip dari situs resmi MA. Tercatat kasus ini masuk di MA pada 19 November 2013 dan didistribusikan kepada majelis hakim pada 21 November 2013.
Terkait putusan ini, KONTAN sudah mencoba menghubungi kuasa hukum Gunung Sembung Ace Handiman melalui saluran telepon. Namun ia tidak merespon telpon maupun pesan singkat dari KONTAN. Demikian juga KONTAN belum berhasil menghubungi Muhammad Suhud, kuasa hukum Asia Muti Dana Finance.
Kasus ini bermula ketika Gunung Sembung dan Dadang Rustam mengajukan permohonan pembiayaan usaha jasa transportasi angkutan penumpang kepada Asia Multi Dana Finance. Permohonan tersebut diajukan dengan keyakinan usahanya akan mendapat keuntungan. Asia Multi Danan Finance kemudian menyetujui permohonan kredit pembiayaan dari Gunung Sembung.
Pinjaman utang ini akan dibayarkan dengan cara mengangsur per bulan selama 36 bulan. Pembelian kendaraan dilakukan sejak April 2011 hingga Juli 2011. Namun, angsuran pinjaman tidak dilakukan dengan semestinya sehingga menyisakan tunggakan utang.
Tagihan ini berasal dari pembelian kendaraan Type Mercedez Benz OH tahun 1997 senilai Rp 273,89 juta, Type Mitshubishi RM tahun 1995 Rp 343,77 juta, Type Hino RG tahun 1997 Rp 425,9 juta, dan Type Mercedez Benz 1997 senilai Rp 440,2 juta oleh PO Gunung Sembung. Selain itu, ada juga tagihan pembelian kendaraan Type Mercedez Benz 1997 senilai Rp 469,39 juta, Type Mitsubishi RM tahun 1994 Rp 200,5 juta dan Type Hino RK tahun 2002 Rp 504,92 juta oleh Dadang Rustam.
Padahal, Asia multi Dana Finance telah melaksanakan kewajibannya secara penuh berdasarkan kesepakatan, yaitu dengan menyerahkan sejumlah kendaraan sesuai permintaan Gunung Sembung. Kendaraan tersebut juga telah digunakan termohon untuk menjalankan usahanya sehingga memperoleh keuntungan.
Atas tunggakan ini, termohon pailit berjanji untuk membayar kembali cicilan kredit yang belum lunas melalui surat tertanggal 21 Juli 2012. Namun hingga permohonan pailit dilayangkan, termohon juga belum juga menepati janji.
Total kerugian yang diderita Asia Multi Dana Finance mencapai Rp 3,057 miliar.
Kerugian ini berasal dari jumlah tunggakan cicilan Gunung sembung Rp 1,48 miliar dan Dadang Rustam Rp 1,17 miliar ditambah bunga yang telah disepakati yaitu sebesar 10% utang pokok per tahun. Sehingga jika dihitung sampai diajukannya permohonan pailit, maka bunganya menjadi Rp 398,79 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News