Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik. Langkah ini menyusul lonjakan harga avtur per 1 April 2026.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengungkapkan, kenaikan harga bahan bakar pesawat ini tidak terlepas dari kondisi global yang tidak menentu.
“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan data penyesuaian Pertamina, harga avtur domestik periode 1-30 April 2026 naik rata-rata 70%, sementara untuk rute internasional melonjak hingga 80%. Di Bandara Soekarno-Hatta misalnya, harga avtur domestik melambung dari Rp13.656,51 per liter pada Maret menjadi Rp23.551,08 per liter di April, atau naik 72,45%.
Baca Juga: Stop Ekspor Jelantah! Prabowo Mau Sulap Sawit Jadi Avtur Terbesar di Dunia
Jika ditarik lebih jauh ke tahun 2019 saat aturan TBA mulai diberlakukan, harga avtur domestik yang saat itu berada di level Rp 7.970 per liter kini telah meroket hingga 295%. Kondisi serupa terjadi pada harga internasional yang naik dari US$ 0,742 per liter menjadi US$ 1,338 per liter atau tumbuh 80,32%.
“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Denon, komponen bahan bakar merupakan beban terbesar yang menyerap sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai. Tanpa adanya penyesuaian tarif, tekanan finansial terhadap industri penerbangan nasional dikhawatirkan akan semakin berat.
Baca Juga: Pemerintah Guyur Diskon Tarif Tol, Tiket Kereta Api, Pesawat, dan Penyeberangan
“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability),” terangnya.
Sebelumnya, INACA sempat mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA sebesar 15%. Namun, melihat realita kenaikan harga avtur yang jauh melampaui perkiraan awal, asosiasi kini meminta agar besaran kenaikan tarif tersebut disesuaikan kembali dengan tingkat kenaikan harga avtur yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Terbang Semakin Mahal, Ini Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













