Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga awal April 2026 telah mencapai 10,65 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merinci, per 1 April 2026 jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan untuk Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 10.653.931 SPT.
“Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Prabowo Kantongi Komitmen Investasi Rp 173 Triliun dari Korsel, Ini Daftar Proyeknya
Secara rinci, untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.315.880 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 1.116.703 SPT.
Adapun pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 219.161 SPT untuk yang menggunakan denominasi rupiah dan 164 SPT dalam denominasi dolar AS.
Sementara untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.992 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun sistem administrasi pajak terbaru, Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.623.817.
Jumlah tersebut terdiri dari 16.560.108 wajib pajak orang pribadi, 972.891 wajib pajak badan, 90.591 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT dan mengaktivasi akun Coretax guna meningkatkan kepatuhan serta mendukung transformasi sistem perpajakan nasional.
Baca Juga: Harga Solar Industri B40 Melambung, Ini Respon Apindo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













