Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perusahaan jasa transportasi darat, PO Gunung Sembung terancam pailit. Hal ini menyusul permohonan pailit yang dilayangkan PT Asia Muti Dana Finance ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Iya, ada permohonan pailit Gunung Sembung. Yang mengajukan PT Asia Multi Dana Finance," ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Suhud(22/8).
PT Asia Multi Dana Finance merupakan lembaga pembiayaan yang memberikan bantuan pinjaman dana atau uang kepada para termohon dengan syarat dan ketentuan berlaku. Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang disepakati oleh Asia Multi Dana Finance dan Gunung Sembung serta Dadang Rustam sebagai orang yang bertanggung jawab atas ikatan hukum Gunung Sembung dengan pihak ketiga. Dadang Rustam sendiri ikut terseret sebagai termohon pailit 2.
Gunung Sembung dan Dadang Rustam mengajukan permohonan pembiayaan usaha jasa transportasi angkutan penumpang kepada Asia Multi Dana Finance. Permohonan tersebut diajukan dengan keyakinan usahanya akan mendapat keuntungan. Asia Multi Danan Finance kemudian menyetujui permohonan kredit pembiyaan dari Gunung Sembung. Pinjaman utang ini akan dibayarkan dengan cara mengangsur per bulan selama 36 bulan. Pembelian kendaraan dilakukan sejak April 2011 hingga Juli 2011. Namun, angsuran pinjaman tidak dilakukan dengan semestinya sehingga menyisakan tunggakan utang.
Tagihan ini berasal dari pembelian kendaraan Type Mercedez Benz OH tahun 1997 senilai Rp 273,89 juta, Type Mitshubishi RM tahun 1995 Rp 343,77 juta, Type Hino RG tahun 1997 Rp 425,9 juta, dan Type Mercedez Benz 1997 senilai Rp 440,2 juta oleh PO Gunung Sembung. Selain itu, ada juga tagihan pembelian kendaraan Type Mercedez Benz 1997 senilai Rp 469,39 juta, Type Mitsubishi RM tahun 1994 Rp 200,5 juta dan Type Hino RK tahun 2002 Rp 504,92 juta oleh Dadang Rustam.
Padahal, Asia multi Dana Finance telah melaksanakan kewajibannya secara penuh berdasarkan kesepakatan, yaitu dengan menyerahkan sejumlah kendaraan sesuai permintaan Gunung Sembung. Kendaraan tersebut juga telah digunakan termohon untuk menjalankan usahanya sehingga memperoleh keuntungan.
Atas tunggakan ini, termohon pailit berjanji untuk membayar kembali cicilan kredit yang belum lunas melalui surat tertanggal 21 Juli 2012. Namun hingga permohonan pailit dilayangkan, termohon juga belum juga menepati janji.
Total kerugian yang diderita Asia Multi Dana Finance mencapai Rp 3,057 miliar. Kerugian ini berasal dari jumlah tunggakan cicilan Gunung sembung Rp 1,48 miliar dan Dadang Rustam Rp 1,17 miliar ditambah bunga yang telah disepakati yaitu sebesar 10% utang pokok per tahun. Sehingga jika dihitung sampai diajukannya permohonan pailit, maka bunganya menjadi Rp 398,79 juta.
Sebelum mengajukan permohonan pailit, Asia Multi Dana Finance telah meminta termohon untuk menyelesaikan kewajiban sebelum 1 Januari 2013. Namun, hal tersebut tidak juga dipenuhi.
Pemohon sangat menyayangkan tunggakan ini. Karena jika utang senilai Rp 1,48 milar dan Rp 1,17 miliar dibayar tepat waktu kemudian dimasukkan ke deposito di bank harusnya pemohon akan mendapat bunga 7% sebesar Rp 186,10 juta.
Untuk mendukung permohonan pailitnya, Asia Multi Dana Finance menyertakan kreditur lain yaitu PT Maxima Finance dengan tagihan sebesar Rp 225,409 juta. Jika dikabulkan, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menunjuk Rio Todotua Simanjuntak sebagai pengurus.
Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Gunung Sembung Ace Handiman enggan berkomentar banyak."Kita lihat dulu pembuktiannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News