kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

MA tolak pailit operator bus Transjakarta


Senin, 10 Februari 2014 / 16:02 WIB
ILUSTRASI. ada 29 calon emiten di pipeline BEI


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Arthabuana Margausaha Finance harus gigit jari setelah Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kepailitan PT Bianglala Metropolitan, salah satu operator bus Transjakarta. Sengketa tersebut diputuskan pada 29 Januari 2014 lalu.

Keputusan tersebut diambil oleh tiga hakim Agung MA yakni Soltoni Mohdally sebagai ketua dan Abdurrahman serta Valerine JL Kriekhoff sebagai hakim anggota. "Amar putusan gugatan ditolak," seperti dikutip dari situs resmi MA.

Kuasa hukum Arthabuana Reinhard Silaban mengatakan masih belum mengetahui keputusan yang diambil oleh MA tersebut. Karena itu ia belum bisa memberikan komentar. Seandainya pun putusan MA tetap menolak gugatan Arthabuana, ia mengatakan hal itu perlu dikonsultasikan dulu dengan kliennya.

"Jadi bisa saja nanti kita mengajukan upaya hukum lain seperti Peninjauan Kembali (PK) atau kita daftarkan gugatan baru, tapi semuanya tergantung dari hasil konsultasi dengan Arthabuana dulu," ujarnya kepada KONTAN, Senin (10/2).

Sementara itu kuasa hukum Bianglala Dahlia, masih belum memberikan komentar atas putusan tersebut. Telpon dan pesan singkat dari KONTAN masih belum diresponsnya. Kasus ini bermula ketika Arthabuana menggugat pailit Bianglala karena memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 5,8 miliar. Utang itu dari perjanjian pembiayaan sejak 30 November 2011.

Dalam perjanjian itu disebutkan sistem pembayaran dilakukan setiap tanggal 30 per bulannya selama 36 bulan. Arthabuana menganggap Binglala telah gagal bayar sejak November 2012. Pada tanggal 30 Januari 2013, Direktur Utama Bianglala, Tasmiyati menyatakan sanggup melunasi kewajiban terhadap Arthabuana. Namun, pembayaran tak juga dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×